Ramadan 2023

Kemnaker Ancam Tutup Perusahaan yang Tidak Jalankan Kewajiban Bayar THR Lebaran 2023

Kementerian Ketenagakerjaan menyiapkan sejumlah sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban bayar THR Lebaran 2023 termasuk penutupan.

Warta Kota/Yolanda Putri Dewanti
Menteri Ketenagakerjaan (Manaker) Ida Fauziyah saat Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023, Selasa (28/3/2023). Sejumlah sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban bayar THR Lebaran 2023 disiapkan termasuk penutupan. 

"Dalam menyambut Hari Raya Keagamaan tersebut, tentunya akan ada kebutuhan yang lebih banyak dari hari-hari biasanya belum lagi terdapat pada kenaikan harga bahan pokok tersebut," jelas Ida.

Baca juga: Pengumuman! Kemnaker Wajibkan Perusahaan Bagikan THR H-7 Lebaran, Tidak Boleh Dicicil

Hal itu, berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Adapun THR Keagamaan ini diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Yakni baik yang memiliki hubungan kerja PKWTT, PKWT, termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Besaran THR Keagamaan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.

Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan di kali 1 bulan upah.

Sedangkan, bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus namun kurang dari 12 bulan, akan diberikan secara proporsional.

"Terkait ketentuan terkait besaran thr, sagt dimungknkan perusahaan memebrikan yang lebih besar dari undang-undang," jelasnya.

Adapun jenis-jenis status pekerja yang berhak menerima THR, yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), buruh harian, pekerja rumah tangga, tenaga honorer hingga pekerja outsourcing.

Diketahui, untuk memberikan layanan kepada pekerja atau pengusaha yang ingin melakukan konsultasi dapat melalui Posko THR yang dibentuk Kemnaker.

Posko THR 2023 ini melibatkan seluruh unit teknis di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Posko THR bertugas untuk memberikan layanan konsultasi pembayaran THR dan penegakan hukumnya. (m27)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved