Ramadan 2023

Pengumuman! Kemnaker Wajibkan Perusahaan Bagikan THR H-7 Lebaran, Tidak Boleh Dicicil

Menteri Ketenagakerjaan (Manaker) Ida Fauziyah memastikan setiap perusahaan wajib membagikan THR Lebaran 2023 pada H-7 Lebaran atau 15 April 2023.

Warta Kota/Yolanda Putri Dewanti
Menteri Ketenagakerjaan (Manaker) Ida Fauziyah saat Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023, Selasa (28/3/2023). Setiap perusahaan wajib membagikan THR Lebaran 2023 pada H-7 Lebaran atau 15 April 2023. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Manaker) Ida Fauziyah menggelar Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023.

Dalam konferensi pers itu, Ida menegaskan pembagian THR Lebaran 2023 harus dilakukan pada H-7 Lebaran atau pada tanggal 15 April 2023.

Menaker meminta seluruh pengusaha bisa melaksanakan regulasi tersebut dan mengimbau agar pengusaha membayarkan THR secara penuh atau tidak dicicil.

"THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Harus dibayar penuh! tidak boleh dicicil," ungkap Ida Fauziah dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual, Selasa (28/3/2023).

Ida menuturkan pemerintah melalui Kemnaker juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca juga: Polda Metro Jaya Buka Layanan Gratis di Bulan Ramadan, Kawal Masyarakat yang Tarik Uang untuk THR

Adapun SE tersebut, mewajibkan perusahaan untuk memberikan THR sesuai peraturan perundang-undangan. 

Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan.

"Dalam menyambut Hari Raya Keagamaan tersebut, tentunya akan ada kebutuhan yang lebih banyak dari hari-hari biasanya belum lagi terdapat pada kenaikan harga bahan pokok tersebut," jelas Ida.

Hal itu, berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Baca juga: Cair Lebih Cepat, Berikut Prediksi Jadwal Pencairan THR 2023 bagi ASN, TNI, Polri dan Pensiunan

Adapun THR Keagamaan ini diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Yakni baik yang memiliki hubungan kerja PKWTT, PKWT, termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Besaran THR Keagamaan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.

Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan di kali 1 bulan upah.

Sedangkan, bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus namun kurang dari 12 bulan, akan diberikan secara proporsional.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved