Ramadan 2023
Pengumuman! Kemnaker Wajibkan Perusahaan Bagikan THR H-7 Lebaran, Tidak Boleh Dicicil
Menteri Ketenagakerjaan (Manaker) Ida Fauziyah memastikan setiap perusahaan wajib membagikan THR Lebaran 2023 pada H-7 Lebaran atau 15 April 2023.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/Yolanda Putri Dewanti
Menteri Ketenagakerjaan (Manaker) Ida Fauziyah saat Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023, Selasa (28/3/2023). Setiap perusahaan wajib membagikan THR Lebaran 2023 pada H-7 Lebaran atau 15 April 2023.
"Terkait ketentuan terkait besaran thr, sagt dimungknkan perusahaan memebrikan yang lebih besar dari undang-undang," jelasnya.
Adapun jenis-jenis status pekerja yang berhak menerima THR, yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), buruh harian, pekerja rumah tangga, tenaga honorer hingga pekerja outsourching.
Diketahui, untuk memberikan layanan kepada pekerja atau pengusaha yang ingin melakukan konsultasi dapat melalui Posko THR yang dibentuk Kemnaker.
Posko THR 2023 ini melibatkan seluruh unit teknis di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Posko THR bertugas untuk memberikan layanan konsultasi pembayaran THR dan penegakan hukumnya. (m27)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Berita Terkait
Berita Terkait:#Ramadan 2023
Jelang Idul Fitri, Bazar Sembako Murah di Banyuresmi Garut Diserbu Warga |
![]() |
---|
Lebaran Versi Pemerintah akan Ditetapkan Melalui Sidang Isbat Sore Ini, Bisa Dipantau via YouTube |
![]() |
---|
Jelang Lebaran, Penjual Kulit Ketupat di Depok Mulai Dibanjiri Pembeli |
![]() |
---|
Darman Pekerja Konstruksi Bahagia Bisa Ikut Mudik Gratis BUMN 2023 |
![]() |
---|
Erick Thohir Sebut Mudik Pakai Kendaraan Pribadi Banyak Ruginya, Imbau Gunakan Kereta Api-Pesawat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.