Ramadan 2023
Menaker Tegaskan THR Harus Dibayar Penuh, Tidak Boleh Dicicil, Simak Jadwal Pencairannya
Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Feryanto Hadi
Laporan wartawan wartakotalive.com, Yolanda Putri Dewanti
WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) harus dibayar penuh atau tidak boleh dicicil.
Hal tersebut disampaikannya saat Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023, Selasa (28/3/2023).
"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, dan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Sekali lagi saya tegaskan, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," ucap Ida Fauziah dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual, Selasa (28/3/2023).
Adapun hal itu sesuai Surat Edaran Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Baca juga: Pengumuman! Kemnaker Wajibkan Perusahaan Bagikan THR H-7 Lebaran, Tidak Boleh Dicicil
Adapun SE tersebut, mewajibkan perusahaan untuk memberikan THR sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan.
"Dalam menyambut Hari Raya Keagamaan tersebut, tentunya akan ada kebutuhan yang lebih banyak dari hari-hari biasanya belum lagi terdapat pada kenaikan harga bahan pokok tersebut," jelas Ida.
Baca juga: Cair Lebih Cepat, Berikut Prediksi Jadwal Pencairan THR 2023 bagi ASN, TNI, Polri dan Pensiunan
Hal itu, berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Adapun THR Keagamaan ini diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Yakni baik yang memiliki hubungan kerja PKWTT, PKWT, termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Besaran THR Keagamaan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.
Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan di kali 1 bulan upah.
Sedangkan, bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus namun kurang dari 12 bulan, akan diberikan secara proporsional.
"Terkait ketentuan terkait besaran THR, sangat dimungknkan perusahaan memebrikan yang lebih besar dari Undang-undang," jelasnya.
Jelang Idul Fitri, Bazar Sembako Murah di Banyuresmi Garut Diserbu Warga |
![]() |
---|
Lebaran Versi Pemerintah akan Ditetapkan Melalui Sidang Isbat Sore Ini, Bisa Dipantau via YouTube |
![]() |
---|
Jelang Lebaran, Penjual Kulit Ketupat di Depok Mulai Dibanjiri Pembeli |
![]() |
---|
Darman Pekerja Konstruksi Bahagia Bisa Ikut Mudik Gratis BUMN 2023 |
![]() |
---|
Erick Thohir Sebut Mudik Pakai Kendaraan Pribadi Banyak Ruginya, Imbau Gunakan Kereta Api-Pesawat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.