Lebaran

THR PNS/POlri/TNI dan Pensiun Cair Pada 4 April, Plus Tambahan 50 Persen Tunjuangan Kinerja

Jadwal pencairan THR PNS/ASN/Polri/TNI 2023 diberi batas waktu pada 4 April atau selambat-lambatnya 10 hari sebelum lebaran.

Koase foto youtube
Menkeu Sri Mulyani telah tetapkan pencairan THS PNS 2023 paling lambat 14 April 

Sebanyak 2,9 juta pensiunan juga akan mendapatkan THR tahun ini.

Pemberian THR 2023 ini telah teralokasikan dalam APBN melalui kementerian atau lembaga dengan total Rp 11,7 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 17,4 triliun, dan Bendahara Umum Negara Rp 9,8 triliun.

Sri Mulyani mengatakan, THR dan gaji ke-13 ini merupakan penghargaan kepada para ASN dalam menjalankan tugasnya.

"THR dan gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan dan kontribusi pengabdian para ASN, termausk TNI, Polri, dan pensiunan di dalam melaksanakan tugas, termasuk melayani masyarakat," katanya lagi.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "THR 2023 untuk ASN, Simak Besaran dan Jadwal Pencairannya"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved