Ramadan 2023
Viral Surat Permohonan THR dari Forkabi ke Perusahaan di Jaksel, Polisi: Tidak Memaksa
Surat edaran ormas Forkabi yang meminta dana tunjangan hari raya (THR) ke perusahaan di Kelurahan Pondok Pinang
Penulis: Nurmahadi | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Surat edaran dari salah satu organisasi masyarakat (ormas) yakni Forkabi yang meminta dana tunjangan hari raya (THR) ke perusahaan di Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, viral di media sosial.
Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Widya Agustiono membenarkan bahwa surat edaran itu dilayangkan oleh Pimpinan Ranting Forkabi Pondok Pinang.
Menurut Widya pihaknya sudah melakukan pengecekan soal adanya surat tersebut dan mengonfirmasi ke pimpinan ranting ormas tersebut.
Saat dikonfirmasi kepada pimpinan Forkabi Pondok Pinang, kata Widya, pihak ormas tersebut mengaku surat itu hanyalah sebuah proposal dan sifatnya tidak memaksa.
"Kalau yang Forkabi kita klarifikasi ‘pak ini gimana?’ ‘iya pak, ini sifatnya proposal pak, tidak ada paksaan ibaratnya, bilamana diberikan alhamdulillah, jika tidak ya tidak apa-apa, begitu," kata Widya saat dikonfirmasi, Sabtu (8/4/2023).
Hingga kini, kata Widya, pihak perusahaan maupun warga, belum ada yang mengaku keberatan soal surat permohonan dana THR tersebut.
Baca juga: Beredar Surat Permohonan Dana THR dari Ormas ke Perusahaan di Kebayoran Lama, ini Kata Polisi
Widya juga menegaskan, jika nantinya ada laporan keberatan soal permohonan dana THR tersebut, pihaknya akan menindak secara tegas.
"Nanti bilamana ada yang sampai komplen atau keberatan, pasti kita tindaklanjutin, kita tindak tegas," katanya.
Lebih lanjut, Widya juga mengaku bahwa pihak ormas tidak mematok besaran dana dari setiap perusahaan yang dipintai dana THR.
Baca juga: Pemkab Karawang Gertak Pengusaha yang Telat Bayar THR Lebaran: Kena Sanksi Denda!
Sebelumnya diberitakan, beredar sepucuk surat yang diduga berasal dari organisasi masyarakat (ormas), berisi permohonan tunjangan hari raya (THR) kepada perusahaan di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Diketahui, surat itu diedarkan pada 4 April 2023, dalam kop surat juga tertera nama ormas yang memohon bantuan dana THR kepada perusahaan.
Akan tetapi, dalam surat tersebut tidak dijelaskan secara rinci perusahaan mana saja yang dipintai dana bantuan THR.
Baca juga: Kapolresta Tangerang Imbau Pengusaha tak Takut bila Ada Ormas Minta THR: segera Lapor biar Ditindak!
"Ingin mengajukan permohonan dana THR kepada perusahaan yang bapak/ibu pimpin, sebagaimana yang sudah menjadi tanggung jawab kami, rekan perusahaan-perusahaan yang berada di lingkungan Pondok Pinang," tulis surat tersebut.
Dalam surat itu juga tertulis tujuan ormas tersebut mengajukan permohonan THR kepada perusahaan, ingin mempererat kerja sama dengan perusahaan dalam hal keamanan.
Di samping itu, Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Widya Agustiono mengaku bakal melakukan pengecekan terkait surat permohonan dana THR ini. "Dicek," ucap Widya saat dikonfirmasi, Jumat (7/4/2023). (m41)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Jelang Idul Fitri, Bazar Sembako Murah di Banyuresmi Garut Diserbu Warga |
![]() |
---|
Lebaran Versi Pemerintah akan Ditetapkan Melalui Sidang Isbat Sore Ini, Bisa Dipantau via YouTube |
![]() |
---|
Jelang Lebaran, Penjual Kulit Ketupat di Depok Mulai Dibanjiri Pembeli |
![]() |
---|
Darman Pekerja Konstruksi Bahagia Bisa Ikut Mudik Gratis BUMN 2023 |
![]() |
---|
Erick Thohir Sebut Mudik Pakai Kendaraan Pribadi Banyak Ruginya, Imbau Gunakan Kereta Api-Pesawat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.