Berita Hukum
Eks Pejabat Kemendag Tahan Banure Divonis Bebas di Kasus Suap Impor Baja, Sultoni: Di Luar Logika
Tahan Banurea sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Aneka Barang Industri pada Direktorat Impor, Ditjen Perdagangan Luar Negeri, Kemendag
Gultom juga mempertanyakan apakah benar dia (almarhum Wira Chandra) yang mengurus dan di dalam pengurusan surat penjelasan (izin impor) itu apakah memperoleh sesuatu atau tidak?
Berdasarkan Asumsi
Menurut Gultom di dalam mengambil pertimbangan hukum atas terdakwa Budi Hartono Linardi dan Taufik yang dinyatakan bersalah, hakim mengambil pertimbangan bukan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Tetapi, kata dia, hanya berdasarkan asumsi yang dibangun oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagaimana dalam surat dakwaannya, maupun di dalam surat tuntutannya.
"Yang nyata-nyata di dalam persidangan fakta-fakta itu tidak pernah terungkap, seperti apa peran dari Wira Chandra tidak pernah terungkap di persidangan apa jabatannya, bekerja di direktorat mana dia," ujarnya.
Baca juga: Partai Politik Diminta untuk Tidak Calonkan Mantan Napi Korupsi di Pileg dan Pilkada 2024, Kenapa?
Menurutnya karena saksi-saksi, fakta-fakta dan bukti-bukti terhadap terdakwa Tahan Banurea sama dengan terdakwa Budi Hartono Linardi dan Taufik maka harusnya, pertimbangan hukum yang demikian juga harus menjadi pertimbangan di dalam perkara Budi Hartono Linardi dan Taufik.
Bahwa, katanya tidak pernah jaksa penuntut umum membuktikan bahwa di dalam pengeluaran surat penjelasan sebagai pengecualian ijin impor siapa sebenarnya bertanggung jawab, apa perbuatan yang dilakukan orang yang bertanggung jawab tersebut.
"Dengan tidak dapat dibuktikan dengan perbuatan ASN yang melawan hukum tersebut, maka harus secara otomatis perkara Budi Hartono Linardi dan Taufik, fakta itu harusnya menjadi pertimbangan untuk membebaskan klien kami dari surat dakwaan jaksa penuntut umum," ujarnya.
Siapa yang Bertanggungjawab
Sementara itu kuasa hukum lainnya rekan Gultom, Yonatan Christofer menyatakan dengan putusnya perkara tersebut ada satu kebenaran yang didapatkan bahwa dibebaskannya Tahan Banurea.
"Tidak terlibat. Artinya ini dipertanyakan jika Tahan dibebaskan, lalu siapa yang bertanggungjawab dari Kemendag? Karena tidak mungkin UU Tipikor diterapkan tanpa adanya keterlibatan ASN atau pejabat Kemendag. Dalam dikaitkan dan diarahkan kepada Chandra, padahal Chandra sendiri sudah meninggal 2019," ujarnya.
Baca juga: Laporannya Soal Dugaan Korupsi di Kabupaten Mimika-Biak Numfor Tak Digubris, Warga Papua Ngadu KPK
Dia menyatakan pembuktian yang digunakan dalam persidangan patut dipertanyakan, versinya siapa yang dipakai.
"Karena tidak ada yang menjelaskan baik transkrip maupun aliran dana ke Chandra tidak ada pembuktian di persidangan," ujarnya.
Seperti diketahui sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis bebas terdakwa Tahan Banurea dalam perkara korupsi impor besi atau baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021.
Akan tetapi untuk terdakwa Budi Hartono Linardi dan Taufik dihukum masing-masing selama 12 tahun dan 10 tahun penjara ditambah denda satu miliar rupiah subsidair enam bulan kurungan.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Penanganan Prosedur Hukum Dinilai Janggal, PT WKM Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi di PT Taspen, JPU Panggil 11 Saksi |
![]() |
---|
Banjir Kritik soal Tidak Adanya Mens Rea di Kasus Tom Lembong, Kejagung: Sudah Diputus Hakim |
![]() |
---|
Evelin Hutagalung Tak Ditahan di Kasus Dugaan Suap Polisi, IPW: Padahal AKBP Bintoro Sudah Dipecat |
![]() |
---|
Masih di New York, Kasmayuni Pastikan Tetap Kooperatif Hadapi Proses Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.