Berita Hukum

Eks Pejabat Kemendag Tahan Banure Divonis Bebas di Kasus Suap Impor Baja, Sultoni: Di Luar Logika

Tahan Banurea sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Aneka Barang Industri pada Direktorat Impor, Ditjen Perdagangan Luar Negeri, Kemendag

Editor: Feryanto Hadi
Ist
Ketua Umum Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) Sultoni menyoroti soal bebasnya eks pejabat Kemendag 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membebaskan terdakwa Tahan Banurea terkait perkara  dugaan korupsi Impor Besi Baja, Baja Paduan dan Turunannya, pada Senin (27/3) lalu.

Tahan Banurea sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Aneka Barang Industri pada Direktorat Impor, Ditjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan RI 2018-2020.

Sementara itu, tiga terdakwa lain dari pihak swasta mendapatkan vonis penjara.

Pada pembacaan pertimbangan majelis hakim secara bergantian oleh Sri Hartati SH MH,  Eko Haryanto SH MH dan Mulyono Dwi Purwanto tersebut,  Tahan Banure dinilai tidak terbukti bersalah melanggar seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat.

Baca juga: Kapolri Lantik Perwira Tinggi, Fadil Imran Belum Naik Pangkat meski Diangkat Jadi Kabaharkam

Hakim Ketua Sri Hartati  dalam amar putusan menyatakan, membebaskan terdakwa Tahan Banurea SE dari dakwaan Pertama primer maupun subsider, dakwaan kedua dan dakwaan ketiga Penuntut Umum.

Merespon bebasnya Tahan Banurea, Ketua Umum Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) Sultoni mengaku menghormati keputusan majelis hakim.

"Majelis sudah membuat putusan sesuai keadilan, maka mari kita hormati putusannya," ungkap Sultoni melalui keterangan tertulisnya, Jumat (31/3/2023)

Meski demikian, Sultoni menekankan harus ada pihak yang bertanggung jawab di Kementrian Perdagangan

Sultoni mengaku janggal apabila hanya pihak swasta saja yang dijadikan tersangka.

Baca juga: Piala Dunia U20 Batal-Indonesia Rugi Rp3,7T, Sandiaga Uno Cari Solusi Tekan Kerugian Pelaku Parekraf

"Surat keterangan ditandatangani Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag yang saat itu masih menjabat sebagai Direktur Impor besi dan baja, VA. Dia menerbitkan dan menandatangani surat keterangan untuk enam perusahaan importir baja yang kuota impornya sudah habis," ungkapnya.

Menurut Sultoni, karena surat keterangan itulah, keenam perusahaan itu bebas mengimpor baja yang efeknya tidak hanya merugikan negara tetapi juga merusak tata niaga besi dan baja.

"Kami hormati putusan majelis hakim dan harus kita patuhi. Tetapi ini kan janggal, kalau ASN nya tidak ada yang terdakwa dan terjerat, masa pihak swasta saja yang divonis bersalah?" Sultoni mempertanyakan

"Apa pihak swasta bekerja sendiri? itu di luar logika menurut saya. Pihak swasta tidak bisa bekerja sendiri tanpa ada izin dari pihak kemendag. Sudah jelas siapa yang memberi izin, tapi keadaannya lain. Orang itu masih bisa berkeliaran diluar tanpa tersentuh hukum. Saya akan terus berjuang hingga sampai ada tersangka dari pihak yang memberi izin tersebut," ungkap sultoni

PB KAMI meminta Kejagung harus berani dan tidak terkesan melindungi para tersangka dengan melakukan proses hukum.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved