Berita Hukum

Eks Pejabat Kemendag Tahan Banure Divonis Bebas di Kasus Suap Impor Baja, Sultoni: Di Luar Logika

Tahan Banurea sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Aneka Barang Industri pada Direktorat Impor, Ditjen Perdagangan Luar Negeri, Kemendag

Editor: Feryanto Hadi
Ist
Ketua Umum Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) Sultoni menyoroti soal bebasnya eks pejabat Kemendag 

Sultoni menegaskan Kejagung yang terkhusus jampidsus harus serius dan juga harus adil tangani kasus impor baja serta tidak diskriminasi.

Dia juga meminta kepada Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan untuk bisa melakukan tindakan guna membuka seterang-terangnya kasus tersebut.

"Lebih elok Pak Zulhas sebagai menteri perdagangan dan atasan langsung harus tegas dan membebaskan Veri anggrijono dari jabatannya. Langkah itu demi kebaikan kinerja kemendag agar tidak terganggu," tutupnya

Tanggapan kuasa hukum Hartono

Diberitakan sebelumnya, Tim kuasa hukum terdakwa kasus korupsi impor besi atau baja dan turunannya Budi Hartono Linardi, yakni Astono Gultom menyayangkan keputusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara karena terbukti melangar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999.

"Penerapan sangkaan pidana korupsi yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 adalah keliru dan tidak tepat," ujar Astono Gultom kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/3/2023).  

Menurutnya penerapan pasal dimaksud hanyalah sebagai jembatan untuk menjerat enam perusahaan importir besi beserta turunannya, yang berkas perkaranya secara korporasi telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, bahwa kerugian keuangan negara itu tidak terbukti. Bahkan di dalam putusan, hakim di dalam memberikan pertimbangan terkait kerugian keuangan negara hanya berdasarkan adanya hasil audit perhitungan dari BPK," kata Astono.

"Hakim tidak menjelaskan di bagian apanya atau perbuatan apa yang menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara. Faktanya di dalam persidangan, kewajiban 6 importir ini sudah dibayar lunas pada saat barang dikeluarkan dari kepabeanan keluar ke gudang dari para importir ini," tegasnya.

Gultom menjelaskan kliennya telah memberikan bukti seluruh pembayaran atas 6 importir tersebut senilai Rp540 miliar yang dibayarkan kepada kas negara.

Baca juga: Modus Dugaan Korupsi Berjamaah di Bea Cukai Kualanamu, Pegawai Biasa sampai Pejabatnya Terseret

Anehnya, kata dia majelis dalam pertimbangan hukumnya terkait kerugian keuangan negara tidak membuat atau tidak menjadikan bukti tersebut menjadi pertimbangan.

Dimana bukti yang diberikan berupa bukti pembayaran kepada negara juga telah dikonfirmasi kepada bea dan cukai bahwa seluruh hak-hak negara telah dibayar seluruhnya sebelum barang tersebut dikeluarkan.

"Nah di dalam persidangan juga, ada 3 terdakwa dalam perkara ini, satu Tahan Banurea yang merupakan ASN Kemendag, yang kedua adalah dari swasta yaitu klien kami Budi Hartono Linadri dan Taufik. Namun di dalam putusannya, majelis hakim membebaskan terdakwa Tahan Banurea karena dianggap tidak memiliki peran, tidak memiliki kewenangan di dalam perkara," ujarnya.

Baca juga: Meski Soeharto Korupsi, Mahfud MD Sebut Era Orde Baru Lebih Baik: Korupsi Lebih Parah Sekarang

Menurutnya, adalah suatu kejanggalan hukum jika kliennya sebagai swasta dinyatakan turut serta melakukan tindak pidana korupsi dengan ASN, namun pihak ASN-nya yakni Tahan Banurea, justru divonis bebas.

"ASN atau pejabat yang mana, yang lucu adalah dalam pertimbangannya klien kami dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum di dalam pengurusan surat penjelasan sebagai pengecualian izin impor adalah dengan Wira Chandra. Sementara Wira Chandra sendiri sudah lama meninggal, tidak dapat lagi dimintai konfirmasi," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved