Berita Hukum

Masih di New York, Kasmayuni Pastikan Tetap Kooperatif Hadapi Proses Hukum

Karina menegaskan bahwa kliennya tetap kooperatif dan memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan.

|
Editor: Feryanto Hadi
Dok pribadi
KOOPERATIF-Kuasa hukum Kasmayuni Adv. Karina Mastha, S.H., M.H memberikan keterangan terkait permasalahan hukum yang dihadapi kliennya. Karina menegaskan bahwa kliennya tetap kooperatif dan memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTAKasmayuni, yang saat ini masih berada di New York, Amerika Serikat, melalui kuasa hukumnya, Adv. Karina Mastha, S.H., M.H., memberikan klarifikasi terkait penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Bogor terhadap dirinya.

Karina menilai, penetapan status DPO tersebut tidak tepat dan terkesan sedikit terburu-buru, mengingat kliennya selama ini masih dapat dihubungi dan tidak pernah berupaya menghindari proses hukum.

“Klien saya tidak pernah berniat untuk melarikan diri ataupun menghindar dari permasalahan hukum yang sedang dihadapinya. Nomor teleponnya masih aktif dan bisa dihubungi. Kami juga masih terus berkomunikasi secara intens setiap hari. Bahkan, klien saya telah menginformasikan kepada penyidik bahwa ia masih berada di New York untuk bekerja,” ujar Karina dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (14/4/2025).

Diketahui, status DPO terhadap Kasmayuni dikeluarkan setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menyatakan bahwa berkas perkara atas laporan terhadapnya telah lengkap (P21) sejak 23 September 2023. 

Namun, hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan Kasmayuni bersalah.

Pihak kepolisian mengalami kendala dalam menghadirkan Kasmayuni sebagai tersangka sebagaimana diminta oleh Kejari Kabupaten Bogor, karena Kasmayuni masih berada di luar negeri.

Karina menegaskan bahwa kliennya tetap kooperatif dan memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan.

“Yuni berkomitmen menyelesaikan tanggung jawabnya, bahkan telah menawarkan penyelesaian secara bertahap, termasuk menyicil dan memberikan jaminan berupa sertifikat tanah,” ungkap Karina.

Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dari kliennya, pihak pelapor meminta pembayaran tunai sebesar Rp300 juta.

“Dalam kondisi saat ini, klien saya tidak memiliki kemampuan menyediakan uang tunai sebesar itu karena dana yang ia terima sudah dialirkan sesuai arahan pihak bernama Rea, yang juga terlibat sebagai Pengelola dana tersebut,” tambahnya.

Karina menuturkan, keberangkatan Yuni ke Amerika semata-mata untuk bekerja dan mengumpulkan dana guna menyelesaikan tanggung jawab keuangan tersebut.

Ia juga menyebutkan bahwa suami Kasmayuni tidak dapat memberikan dukungan finansial, serta ada sejumlah permasalahan internal yang belum bisa disampaikan ke publik saat ini.

“Oleh karena itu, anggapan bahwa klien saya melarikan diri atau berniat menghindari proses hukum adalah tidak benar. Kendala yang dihadapi bersifat teknis semata terkait kepulangannya ke Indonesia,” tegas Karina.

Sebagai kuasa hukum, Karina memastikan akan terus mendampingi Kasmayuni hingga seluruh permasalahan hukum yang dihadapinya dapat diselesaikan.

Menurut Karina, Yuni merasa telah dijadikan kambing hitam dalam kasus dugaan penipuan yang dituduhkan kepadanya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved