Pemilu 2024
Penundaan Pemilu, Guru Besar Hukum Unkris Prof Gayus Lumbuun Sebut Gugatan Partai Prima Sudah Tepat
Guru Besar Hukum Unkris Prof Gayus Lumbuun sebut gugatan Partai Prima sudah tepat. Gugatan ke PN Jaksel menghasilkan penundaan pemilu.
Penulis: Dodi Hasanuddin | Editor: Dodi Hasanuddin
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Penundaan Pemilu, Guru Besar Hukum Unkris Prof Gayus Lumbuun sebut gugatan Partai Prima sudah tepat.
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst atas gugatan Partai Prima kepada KPU yang berujung pada penundaan Pemilu menimbulkan banyak polemik.
Banyak pihak yang menilai gugatan tersebut salah alamat bahkan putusan majelis hakim bisa mengarah pada mengganggu hak ratusan juta penduduk Indonesia.
Baca juga: Kuat Maruf Laporkan Hakim Wahyu, Gayus Lumbuun: Komisi Yudisial Perlu Melibatkan Ahli Bahasa
Terhadap masalah tersebut, Ketua Senat Universitas Krisnadwipayana (Unkris) yang juga Guru Besar Hukum Administrasi Negara (HAN) Prof Gayus Lumbuun pun angkat bicara.
Menurutnya, gugatan Partai Prima yang ditujukan kepada KPU melalui PN Jakpus dan bukan ke PTUN itu sudah tepat.
Karena Pengadilan Negeri itu court of justice, pengadilan yang mengadili keadilan sedang PTUN itu court of law, hanya mengadili produk Undang-Undang yang cocok untuk diputuskan.
“Ada pihak yang menilai bahwa gugatan Partai Prima salah alamat, mestinya ke PTUN dan bukan ke Pengadilan Negeri. Saya berpandangan gugatan partai Prima melalui PN Jakpus sudah tepat,” kata Prof Gayus dalam siaran persnya Selasa (14/3/2023).
Prof Gayus menyatakan bahwa putusan PN Jakpus itu sah, tidak ada yang salah soal itu.
Putusan tersebut menyangkut rasa keadilan yang tidak diperoleh oleh Partai Prima sehingga Majelis Hakim memutuskan ada biaya pergantian yang harus dibayarkan oleh negara sebesar Rp 500 juta.
“Dalam putusan ini artinya sifat perkaranya inter parties (dua belah pihak), di mana Partai Prima merasa dirugikan oleh pihak lain yakni, Komisi Pemilihan Umum (KPU),” ungkap Prof Gayus.
Dikatakannya, gugatan yang diajukan Partai Prima adalah perbuatan melanggar hukum (PMH) yang dilakukan penyelenggara Pemilu yakni, KPU.
Baca juga: Jual Obat-obatan Terlarang, Anak Pedangdut Lilis Karlina Dapat Penghasilan Sampai Rp 3 Juta per Hari
Namun, lanjut Prof Gayus terkait penundaan Pemilu, perlu diperjelas apakah ini ultra petita maupun ultra vires atau bagaimana? Ultra petita adalah suatu putusan yang melebihi tuntutan, sementara ultra vires yakni, suatu tindakan yang dilakukan pihak melebihi kewenangannya.
“Namun bila untuk kepentingan orang banyak, putusan ultra petita maupun ultra vires pun tidak bisa dipersalahkan karena pertimbangan hakim menyebutkan bahwa terjadinya penolakan pendaftaran oleh KPU telah menimbulkan kerugian bagi Partai Prima," ujar Prof
"Dengan gagalnya memenuhi syarat pendaftaran dikarenakan sistem yang disediakan KPU tidak berkualitas dan terjadi error, sementara KPU hanya memberikan waktu 24 jam, membuat banyak cabang-cabang Partai Prima tidak bisa memperbaiki data-data sebagaimana waktu yang ditentukan,” tambahnya.
Mantan Hakim Agung tersebut juga mengingatkan bahwa sejumlah Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang berkaitan dengan kebijakan penyelenggara negara yang harus dialihkan ke PTUN karena berkaitan dengan tindakan dan kebijakan badan penyelenggara negara, tidak boleh menghalangi keadilan bagi seseorang atau sekelompok orang oleh pengadilan.
Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
![]() |
---|
Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Gugatan Kader PKB Calon Anggota DPR Terpilih yang Dipecat Cak Imin Dikabulkan Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.