Pemilu 2024
Penundaan Pemilu, Guru Besar Hukum Unkris Prof Gayus Lumbuun Sebut Gugatan Partai Prima Sudah Tepat
Guru Besar Hukum Unkris Prof Gayus Lumbuun sebut gugatan Partai Prima sudah tepat. Gugatan ke PN Jaksel menghasilkan penundaan pemilu.
Penulis: Dodi Hasanuddin | Editor: Dodi Hasanuddin
Dalam perkara ini, tepatnya di peradilan umum (Pengadilan Negeri).
Baca juga: Kritik Postingan IG Ridwan Kamil, Guru Honorer SMK Dipecat, Kang Emil: Kata-katanya Kasar
Dijelaskannya, Perma tidak cukup mengatur soal Pemilu saja, dengan mengesampingkan ketentuan lain yang ada di sebuah Undang-Undang.
Semisal, di Pasal 1365 UU KUHPerdata, yang dikarenakan kesalahan/kelalaian KPU sebagai lembaga pemerintahan.
Sehingga wajar bila para pihak diadili oleh PN Jakpus untuk memperoleh keadilan.
“Dan lagi, itu baru materi awal, belum masuk pada substansi perkara. Dan lagi, gugatan itu dilayangkan karena Partai Prima menilai bahwa upaya mereka mendaftar melalui sistem informasi partai politik (SIPOL) gagal karena error. Artinya, kesalahan ada pada KPU. Karena itu, KPU pun harus memberi ganti rugi kepada Partai Prima, sesuai amar putusan majelis hakim,” jelas Prof Gayus.
Jadi, dalam hal ini Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi, “Perbuatan yang dilakukan dengan sengaja ataupun dilakukan karena kurang hati-hati atau kealpaan memiliki akibat hukum yang sama, yaitu pelaku tetap bertanggung jawab mengganti seluruh kerugian yang diakibatkan dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukannya”. Itu yang digugat oleh Partai Prima.
Sekali lagi, Prof Gayus mengingatkan bahwa putusan PN Jakpus terkait gugatan Partai Prima sah dan harus dihormati semua pihak.
Kalaupun ada perbedaan pendapat sah-sah saja.
“Jangan kuatir, bagi yang memiliki pendapat berbeda berkaitan dengan peraturan-peraturan khusus, seperti Perma dan lainnya, masih ada upaya yang sudah diatur melalui instrumen hukum banding dan upaya selanjutnya (banding dan kasasi),” tegas Prof Gayus.
Sebagai contoh, balai lelang negara atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) seringkali digugat di PN dengan adanya kerugian yang ditimbulkan akibat kelalaian dan kesalahannya yang menimbulkan kerugian bagi debitur dan kreditur.
Gugatan terhadap pelaksanaan lelang sebagian besar karena perbuatan melawan hukum (PMH).
Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
![]() |
---|
Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Gugatan Kader PKB Calon Anggota DPR Terpilih yang Dipecat Cak Imin Dikabulkan Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.