Kabar Artis

Jual Obat-obatan Terlarang, Anak Pedangdut Lilis Karlina Dapat Penghasilan Sampai Rp 3 Juta per Hari

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Purwakarta menangkap remaja berinisial RD (15) yang merupakan anak dari penyanyi dangdut Lilis Karlina.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Sigit Nugroho
Tangkapan video youtube kompastv
Anak dari penyanyi dangdut Lilis Karlina yang masih remaja berusia 15 tahun ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta karena terbukti menjual narkoba. Penangkapan anak dari anak dari Lilis Karlina dilakukan di rumahnya di kawasan Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta pada Minggu, 12 Maret 2023. 

WARTAKOTALIVE.COM, PURWAKARTA - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Purwakarta menangkap remaja berinisial RD (15) yang merupakan anak dari penyanyi dangdut Lilis Karlina.

RD ditangkap setelah diketahui menjadi penjual obat-obatan terlarang.

Polres Purwakarta menyebutkan bahwa RD (15) sudah mengomsumsi narkotika sejak usia 13 tahun.

RD juga mengedarkan narkotika jenis obat-obatan keras ke tiga daerah.

"Berdasarkan keterangan pelaku, RD sudah menggkonsumsi Narkotika jenis G sejak usia 13 tahun. Pada usia 14 tahun, RD konsumsi Narkotika kelas 1 yakni sabu," kata Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain pada Rabu (15/3/2023).

Baca juga: Lilis Karlina Gunakan Outfit Tak Biasa Jenguk Anak yang Ditangkap Karena Narkoba

Baca juga: VIDEO Lilis Karlina Gunakan Outfit Tak Biasa Jenguk Anak yang Ditangkap Karena Narkoba

Baca juga: Anak Jadi Pengedar Narkoba, Ini Profil Pedangdut Lilis Karlina Pernah Menikah dengan Jaksa

Edwar berujar bahwa perjalanan RD dalam dunia narkoba berlanjut hingga usia 15 tahun atau saat ini duduk di kelas 3 Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Bahkan, RD sudah memiliki anak buah sebagai pengedar.

"Jadi dia membeli obat-obatan terlarang itu melalui online, lalu obat-obatan tersebut dikemas ulang dan dijual kembali olehnya. Untuk pembeli langsung itu adalah orang-orang yang ia kenal," ujar Edwar.

Edwar menyebutkan, RD bisa mendapatkan uang jutaan rupiah dari penjualan obat-obatan terlarang tersebut dalam hitungan hari.

"Berdasarkan keterangan anak (RD), minimal satu hari Rp 700.000. Tapi rata-rata Rp 1 juta sampai Rp 2 juta per hari. Pernah, Rp 3 juta per hari. Setiap hari ada perputaran uang," terang Edwar.

Edwar menerangkan bahwa penjualan obat yang dilakukan RD tersebar di tiga kabupaten yang berada di Jawa Barat yakni, Purwakarta, Karawang dan Subang.

BERITA VIDEO: Nekat Terobos Banjir Mobil Nyaris Tenggelam

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa polisi mengamankan RD di kediamannya di Desa Ciwerang, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat pada Minggu (12/3/2023).

RD berstatus SM ditangkap dengan barang bukti berupa 925 butir obat jenis Hexymer, 740 butir Tramadol dan 200 butir Trihexyphenidyl.

Halaman
12
Sumber: Tribun bekasi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved