Penganiayaan

Masa Penahanan Mario Dandy, Shane Lukas dan AGH Diperpanjang

Masa penahanan tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo dkk diperpanjang.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota
Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) dalam rekontruksi kasus penganiayaan terhadap Critalino David Ozora (17) di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Jumat (10/3/2023). 

"Namun konfrontir dilakukan apabila didapati adanya ketidaksesuaian dalam suatu keterangan yang memang dibutuhkan penyidik," tutur eks Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.

Baca juga: Terungkap, Kekasih Mario Dandy Setir Rubicon Saat Datangi Polsek Pesanggrahan untuk Diperiksa

Sebelumnya menurut Trunoyudo penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil empat saksi terkait penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy kepada David Ozora. .

"Penyidik masih melakukan tentunya menunggu adanya proses pemanggilan terhadap empat saksi tersebut," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko.

Hal itu, katanya dilakukan guna mengetahui adanya perencanaan kasus penganiayaan terhadap David yang saat ini masih proses pemulihan.

Baca juga: Kekasih Mario Dandy Memohon ke Pihak Sekolah, Agar Tidak Dikeluarkan dari SMA Tarakanita 1

Kendati demikian, Trunoyudo belum merinci siapa saja empat saksi tersebut.

"Siapa saja, kita sama-sama menunggu dari hasil penyidik," kata dia. 

Ditolak LPSK

Sementara itu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi menolak permohonan pengajuan perlindungan kekasih Mario Dandy Satriyo, yakni AG, terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

LPSK justru merekomendasikan perlindungan kekasih Mario Dandy itu ke instansi lain.

Wakil Ketua LPSK, Achmadi menjelaskan, instansi lain yang dimaksud ialah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Dimana KPAI sebelumnya sudah turun tangan dengan memastikan hak AG dengan statusnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Baca juga: Sejak Ditahan Atas Kasus Penganiayaan, Mario Dandy Belum Pernah Dijenguk Keluarga

"Justru kita (LPSK) merekomendasikan untuk melakukan perlindungan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, perihal rangka peradilan di kasus tersebut," kata Achmadi saat ditemui awak media di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (14/3/2023).

Hal tersebut, katanya sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang nomor 11 tahun 2012, perihal Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pasal 64 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Terkait keputusan penolakan tersebut, kata Achmadi didapatkan setelah melakukan penelaahan dari berkas permohonan perlindungan yang sebelumnya diajukan AG.

"Kita tahu juga sudah koordinasi dengan pihak terkait dengan melakukan telaah mendalam, kepada bersangkutan LPSK tidak bisa mengabulkan permohonan, karena dia tidak memenuhi syarat perlindungan," tuturnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved