Penganiayaan

Masa Penahanan Mario Dandy, Shane Lukas dan AGH Diperpanjang

Masa penahanan tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo dkk diperpanjang.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota
Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) dalam rekontruksi kasus penganiayaan terhadap Critalino David Ozora (17) di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Jumat (10/3/2023). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Masa penahanan tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo dkk diperpanjang.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, saat dikonfirmasi pada Rabu (15/3/2023).

Dalam kasus itu, ada tiga tersangka antara lain Mario Dandy Satrio (20), Shane Lukas (19), dan AGH (15) yang merupakan pelaku anak.

"Iya betul (diperpanjang)," ujar Trunoyudo.

Untuk pelaku anak AGH, masa penahanan diperpanjang sesuai aturan yang ada, yakni selama delapan hari.

"Iya sesuai dengan undang-undang, kami perpanjang," kata eks Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.

Untuk diketahui, Mario Dandy selaku pelaku utama penganiayaan David, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Rabu (22/2/2023) lalu.

Sedangkan Shane Lukas ditahan pada Jumat (24/2/2023). Pelaku anak, AGH ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), terhitung sejak Rabu (8/3/2023). 

Baca juga: Sepatu Mahal Mario Dandy saat Rekonstruksi Jadi Sorotan, Kombes Hengki: Itu Pinjam Punya Penyidik

Akan lakukan konfrontir

Polda Metro Jaya mengatakan akan melakukan konfrontir dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David jika ada ketidaksesuaian dari keterangan para pelaku.

Demikian pernyataan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya, Selasa (14/3/2023).

Dalam kasus tersebut, para pelaku antara lain Mario Dandy bersama Shane Lukas dan perempuan berinisial AG.

"Konfrontasi yang dimaksud adalah keterangan tersangka terhadap anak korban. Atau juga nanti kalau ada ketidaksesuaian ini sesuai dengan kebutuhan, adanya perbedaan keterangan bisa dilakukan dengan cara konfrontir bukan konfrontasi," ujar dia.

Konfrontir, kata Trunoyudo, mesti dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidik guna mengungkap kasus penganiayaan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved