Penganiayaan

Masa Penahanan Mario Dandy, Shane Lukas dan AGH Diperpanjang

Masa penahanan tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo dkk diperpanjang.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota
Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) dalam rekontruksi kasus penganiayaan terhadap Critalino David Ozora (17) di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Jumat (10/3/2023). 

Berdasarkan hasil telaah oleh pimpinan LPSK, AG yang memiliki status sebagai anak berkonflik dengan hukum tidak memenuhi syarat sebagai terlindung, sesuai dengan UU Nomor 13 tahun 2014.

Selain itu, terkait UU, LPSK hanya dapat melindungi seseorang yang memiliki status saksi dan korban di sebuah kasus tindak pidana, sedangkan AG berstatus anak berkonflik dengan hukum.

Sebelumnya, hingga Selasa (7/3/2023) sore hari, LPSK masih memproses permohonan perlindungan dari AG.

Baca juga: Tangis Mario Dandy dan Shane Saat Rekonstruksi Bukan Berarti  Karena Sedih, Ini Kata Pakar Gestur  

Mengingat status AG dalam kasus penganiayaan berat oleh Mario Dandy, sudah ditetapkan pihak kepolisian sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

"AG sudah ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, ya tentu yang jadi hal-hal ini akan jadi pertimbangan juga. Ya masih proses telaahan, dan status A akan jadi pertimbangan pimpinan untuk dilindungi atau tidak," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, saat ditemui di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (7/3).

Proses tersebut mulai dilakukan usai LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari AG, yang diajukan pada Rabu (1/3).

Baca juga: LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG Kekasih Mario Dandy, Diarahkan Koordinasi dengan KPAI

Lalu, ditambah Edwin, pihaknya juga sudah melakukan pertemuan dengan AG, untuk mengetahui beragam keterangan yang dimilikinya, perihal kasus tersebut.

"Kami juga sudah mendalami keterangan dari penyidik ya, nanti hasil pendalaman informasi itu akan dibawa ke rapat pimpinan," lugasnya.

Sementara, LPSK telah memutuskan memberikan perlindungan terhadap D (17) selaku korban penganiayaan berat, yang dilakukan oleh Mario.

Putusan itu diberikan melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Senin (6/3). (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google NEWS

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved