Penganiayaan
Terungkap, Kekasih Mario Dandy Setir Rubicon Saat Datangi Polsek Pesanggrahan untuk Diperiksa
Meski berusia 15 tahun, AG kekasih Mario Dandy menyetir Rubicon kekasihnya saat datangi Polsek Pesanggrahan untuk diperiksa
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Keluarga David Ozora Latumahina (17), korban penganiayaan anak pejabat pajak Mario Dandy Satriyo (20) mengaku sejak awal menemukan kejanggalan dalam penyelidikan kasus penganiayaan David yang dilakukan polisi.
Bahkan, saat kasus ini masih ditangani di Polsek Pesanggrahan, diketahui kekasih Mario Dandy yakni AG yang masih berusia 15 tahun, yang menyetir atau mengendarai mobil Rubicon milik Mario Dandy datang ke Polsek Pesanggrahan untuk memberi keterangan.
Hal itu dikatakan kuasa hukum keluarga David Ozora, Melisa Anggraini dalam tayangan di Metro TV, Jumat (3/3/2023). Menurut Melisa sejak awal pihaknya melaporkan kasus ini ke Polsek Pesanggrahan sudah ada kejanggalan yang dirasakan.
"Dari awal saat kita melapor kepada Polsek Pesanggrahan sebenarnya sudah mulai ada kejanggalan. Pertama adanya mobil Rubicon yang meninggalkan Polsek Pesanggrahan. Sehingga kita menduga ada bukti-bukti yang sengaja dihilangkan di sana," kata Melisa.
Kemudian kata Melisa, terlihat juga bahwa adanya nomor polisi yang berganti ketika mobil Rubicon itu kembali ke Polsek Pesanggrahan.
"Dari pergantian nomor polisi itu, kita asumsikan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh MDS, tersangka S dan anak yang berkonflik dengan hukum AG ini sudah direncanakan terlebih dahulu," ujar Melisa.
Baca juga: Kekasih Mario Dandy Dijerat Pasal Berlapis di Kasus Penganiayaan David, Statusnya Setara Tersangka
Tetapi, kata Melisa, pada tanggal 22 Februari2023, dalam konferensi pers, Kapolres Jaksel Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan kasus penganiayaan ini masuk ke Pasal 351 KUHP.
"Dimana kita memahami Pasal 351 KUHP itu adalah penganiayaan biasa. Penganiayaan biasa yang tidak ada direncanakan terlebih dahulu yang mens rea atau rencana niatnya bukan terkait dengan penganiayaan berat," kata Melisa.
"Dan dari awal kita meyakini betul ini masuk ke dalam Pasal 355 KUHP, bahwa itu mengandung penganiayaan berat dan terencana. Ditambah lagi berbagai fakta fakta yang mulai bermunculan pada waktu ini," katanya.
Baca juga: Kekasih Mario Dandy Kembali Diperiksa di Polres Jaksel Hari Ini, Akan Jadi Tersangka?
Melisa menambahkan mengacu pada statemen Kapolres dalam konferensi pers, dimana menyatakan bahwa kejadian ini berawal dari perdebatan, lalu perkelahian dan kemudian ada tindak kekerasan.
"Sementara dari tim kami yang di Polsek Pesanggrahan waktu itu, sudah dijelaskan bahwa adanya persekusi. Ada persekusi, David diminta push-up dan lain sebagainya, baru dianaiya seperti itu," kata Melisa.
"Tetapi kenapa dalam konferensi pers tidak disampaikan adanya persekusi itu, itu yang kita tentang betul. Kemudian banyaklah beberapa kejanggalan yang kita rasakan. Alhamdulilah saat ini kita apresiasi terlihat fakta fakta kemudian terkuak," katanya.
Melisa berharap pernyataan-pernyataan yang sebelumnya dikabur-kaburkan kemudian mesti diperjalas oleh polisi dalam hal ini Polda Metro Jaya yang kini mengambil alih kasus penganiaayaan David.
"Saya tidak tahu apakah oleh para pihak memang, Kapolres menyatakan berdasarkan keterangan tersangka-tersangka itu, sehingga menyampaikan seperti itu ke publik, kita tidak tahu. Tetapi kita berharap ke depan, fakta-fakta ini dibuka seluas-luasnya," kata Melisa.
Sehingga, menurut Melisa, David yang sampai hari ini masih belum sadarkan diri segera mendapatkan keadilan.
Baca juga: Terungkap, Mario Dandy dan Kekasihnya AG Susun Rencana Aniaya David Secara Matang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Kolase-AG-dengan-kekasihnya-Mario-Dandy-anak-pejabat-Ditjen-Pajak.jpg)