Penganiayaan
Kekasih Mario Dandy Dijerat Pasal Berlapis di Kasus Penganiayaan David, Statusnya Setara Tersangka
Polda Metro Jaya akhirnya menaikkan status AG (15), kekasih Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan David,
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Polda Metro Jaya akhirnya menaikkan status AG (15), kekasih Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan David, putra pengurus GP Ansor, di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Polisi menyebut status AG ditingkatkan dari anak berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.
Ini artinya AG dan Mario Dandy kini sama-sama berstatus tersangka dalam kasus penganiayaan ini, meskipun sebagai anak AG secara formal statusnya bukan tersangka tetapi anak yang berkonflik dengan hukum.
Atas penetapan status tersebut, polisi menjerat AG dengan pasal berlapis.
Hal itu dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
"Terhadap anak AG kami menerapkan Pasal 76C juncto 80 UU Perlindungan anak dan/atau Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 356 Ayat (1) KUHP subsider 354 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 356 KUHP lebih subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto 56 KUHP lebih subsider 351 ayat (2) KUHP," katanya.
Baca juga: Status AG Kekasih Mario Dandy Satriyo Terkait Penganiayaan David Ditingkatkan, Resmi jadi Tersangka?
Dalam KUHP di Pasal 355, 354, 356, 353 dan 351 semuanya mengatur tentang penganiayaan berat hingga penganiayaan berencana yang ancaman hukuman maksimalnya mencapai 12 tahun penjara.
Namun terkait ancaman maksimal ini, kata Hengki, pihaknya menyerahkan kepada ahli pidana untuk menyampaikan hal itu.
"Karena ini melibatkan anak," ujar eks Kapolres Metro Jakarta Pusat tersebut.
"AG, awalnya anak berhadapan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku," ujar Hengki.
Baca juga: Kekasih Mario Dandy Memohon ke Pihak Sekolah, Agar Tidak Dikeluarkan dari SMA Tarakanita 1
Hal tersebut, kata Hengki setelah polisi menemukan sejumlah fakta baru mulai dari CCTV hingga percakapan di aplikasi perpesanan.
Hengki menuturkan, AG tak bisa berstatus sebagai tersangka.
Sehingga dia saat ini statusnya anak yang berkonflik dengan hukum.
Baca juga: Diperiksa 4 Jam, AG Kekasih Mario Dandy Belum Jadi Tersangka
"Karena AG masih anak, jadi tidak bisa jadi tersangka," tutur Hengki.
Di sisi lain, kasus penganiayaan itu bakal ditangani Polda Metro Jaya.
"Hari ini, kami tarik ke Polda Metro Jaya, karena untuk mempermudahkan kolaborasi," katanya. (m31)
kekasih Mario Dandy
Mario Dandy Satriyo
Mario Dandy
AG kekasih Mario Dandy
anak pejabat pajak
penganiayaan
Ibu Tiri Aniaya Anak hingga Tewas di Tanjungsari Bogor, Ibu Kandung Lapor Polisi |
![]() |
---|
Bos K-Cung Motor Bongkar Perangai Buruk Youtuber Mustofa Kepala Jenggot, Suka Mabuk dan Pukuli Orang |
![]() |
---|
Orang Tua Aniaya Anak Kandung Hingga Tewas di Ciputat Tangsel Dilakukan Secara Sadar |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Empat Penganiaya Suporter Timnas Indonesia U-23, Satu Pelaku Masih Diburu |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Penganiayaan Terhadap Mantan Ketua RT di Ciracas Jaktim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.