Penganiayaan

Status AG Kekasih Mario Dandy Satriyo Terkait Penganiayaan David Ditingkatkan, Resmi jadi Tersangka?

Polisi menaikkan status AG (15), kekasih Mario Dandy Satriyo terkait aksi penganiayaan terhadap David Latumahina di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/Ramadhan L Q
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan Polisi menaikkan status AG (15), kekasih Mario Dandy Satriyo dari anak berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polisi menaikkan status AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Status AG kini dinaikkan dari anak berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.

Hal itu dikatakan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.

"AG, awalnya anak berhadapan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku," ujar dia, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

Hal tersebut usai polisi menemukan sejumlah alat bukti baru mulai dari CCTV hingga percakapan di aplikasi perpesanan.

Baca juga: Kak Seto Bela Pacar Mario Dandy, Denny Siregar: Lah Anaknya Kerjaannya Pacaran Mulu ke Mana-mana

Hengki menuturkan, AG tak bisa berstatus sebagai tersangka. Sehingga dia saat ini statusnya anak yang berkonflik dengan hukum.

"Karena AG masih anak, jadi tidak bisa jadi tersangka," tutur Hengki.

Di sisi lain, kasus penganiayaan itu bakal ditangani Polda Metro Jaya.

"Hari ini, kami tarik ke Polda Metro Jaya, karena untuk mempermudahkan kolaborasi," katanya.

Polisi menanggapi permintaan pihak GP Ansor untuk melakukan tes narkoba dengan metode rambut terhadap para tersangka penganiayaan yang korbannya adalah David Latumahina (17).

Baca juga: AG kekasih Mario Dandy Jalani Pemeriksaan Psikologi Forensik di Polres Metro Jakarta Selatan

Untuk diketahui, tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane (19) telah dites narkoba melalui tes urine dengan hasil negatif.

Namun, GP Ansor meminta aparat kepolisian untuk melakukan tes narkoba ulang terhadap tersangka.

Hal tersebut melalui sampel rambut. Terkait itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko buka suara.

"Nanti kita tunggu dari penyidik, saya sampaikan ini sebagai bentuk apa yang menjadi progres saat ini," kata dia, dalam keterangannya, Selasa (28/2/2023).

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved