Penganiayaan

Status AG Kekasih Mario Dandy Satriyo Terkait Penganiayaan David Ditingkatkan, Resmi jadi Tersangka?

Polisi menaikkan status AG (15), kekasih Mario Dandy Satriyo terkait aksi penganiayaan terhadap David Latumahina di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/Ramadhan L Q
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan Polisi menaikkan status AG (15), kekasih Mario Dandy Satriyo dari anak berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. 

Permintaan itu disampaikan GP Ansor agar guna membuktikan anak pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo tersebut bersih dari narkotika.

Di sisi lain, Trunoyudo menuturkan pihak kepolisian saat ini masih menunggu mengenai kelanjutan status hukum dari AGH (15).

Pasalnya, sebelumnya ada desakan dari publik agar polisi segera menetapkan kekasih Mario itu sebagai tersangka.

"Kita masih menunggu, nanti akan disampaikan oleh penyidik. Kita masih ada kolaborasi antar stakeholder," kata dia. (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved