Penganiayaan
Terungkap, Kekasih Mario Dandy Setir Rubicon Saat Datangi Polsek Pesanggrahan untuk Diperiksa
Meski berusia 15 tahun, AG kekasih Mario Dandy menyetir Rubicon kekasihnya saat datangi Polsek Pesanggrahan untuk diperiksa
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
"Jadi begini pada saat mobil Rubicon keluar, tim kami di Polsek Pesanggrahan mempertanyakan. Mobil itu kemana, kenapa bisa diperbolehkan keluar," kata Melisa.
"Nah dijawab polisi bahwa mobil itu dipergunakan untuk menjemput saksi," katanya.
Saksi yang dimaksud kata Melisa yakni kekasih Mario Dandy yakni AG.
"Nah yang lucunya lagi, pada saat mobil itu kembali, benar memang dia tersangka S ini membawa anak berkonflik hukum AG . Waktu itu beserta keluarganya, tantenya kalau tidak salah," kata Melisa.
"Dan yang menyetir mobil itu adalah AG. Seperti itu," kata Melisa.
Status Kekasih Mario Dandy Pelaku
Polda Metro Jaya akhirnya mengambil alih kasus penganiayaan anak pejabat pajak, Mario Dandy terhadap David Ozora hingga koma, yang sebelumnya ditangani Polres Jaksel.
Polda Metro Jaya kemudian menaikkan status AG (15), kekasih Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan David, putra pengurus GP Ansor, di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Polisi menyebut status AG ditingkatkan dari anak berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.
Baca juga: Diperiksa 4 Jam, AG Kekasih Mario Dandy Belum Jadi Tersangka
Ini artinya AG dan Mario Dandy kini sama-sama berstatus tersangka dalam kasus penganiayaan ini, meskipun sebagai anak, AG secara formal statusnya bukan tersangka tetapi anak yang berkonflik dengan hukumatau pelaku.
Atas penetapan status tersebut, polisi menjerat AG dengan pasal berlapis.
Hal itu dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
"Terhadap anak AG kami menerapkan Pasal 76C juncto 80 UU Perlindungan anak dan/atau Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 356 Ayat (1) KUHP subsider 354 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 356 KUHP lebih subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto 56 KUHP lebih subsider 351 ayat (2) KUHP," katanya.
Dalam KUHP di Pasal 355, 354, 356, 353 dan 351 semuanya mengatur tentang penganiayaan berat hingga penganiayaan berencana yang ancaman hukuman maksimalnya mencapai 12 tahun penjara.
Baca juga: Gus Yaqut tak Mau Damai dengan Mario Dandy: ini Urusan Kriminal, meski Perilakunya Dimaafkan
Namun terkait ancaman maksimal ini, kata Hengki, pihaknya menyerahkan kepada ahli pidana untuk menyampaikan hal itu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Kolase-AG-dengan-kekasihnya-Mario-Dandy-anak-pejabat-Ditjen-Pajak.jpg)