Penganiayaan
Gus Yaqut tak Mau Damai dengan Mario Dandy: ini Urusan Kriminal, meski Perilakunya Dimaafkan
Mario Dandy sulit lepas dari jerat hukum, kini dia terdesak. Apalagi Menteri Agama Gus Yaqut juga tak terima atas tindakannya.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Menteri Agama yang juga Ketua Umum Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Yaqut Cholil Qoumas tegas terhadap Mario Dandy.
Meski ada desakan untuk berdamai, Gus Yaqut tetap menyatakan tindakan Mario Dandy yang menganiaya David, putra petinggi GP Ansor, merupakan urusan kriminal.
"Kita pasti akan terus memantau kasus ini, memastikan bahwa ini ditangani dengan proses seadil-adilnya. Dan ini urusannya adalah kriminal, tidak ada urusan lain di luar itu," ujar Yaqut di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (2/3/2023).
Yaqut memastikan agar proses hukum terhadap Mario berjalan seadil-adilnya.
"Keluarga juga menyatakan tidak ada lagi damai. Semua akan diserahkan pengadilan meskipun perilakunya dimaafkan," kata Yaqut.
Yaqut juga mengungkapkan, kondisi D saat ini sudah semakin membaik.
"Kita mohon doanya aja teman-teman semua doakan David biar cepat membaik, itu saja," tandas Yaqut.
Sebelumnya, polisi resmi menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) pengemudi Rubicon pelaku kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur berinisial D di Pesanggarahan, Jakarta Selatan sebagai tersangka.
Baca juga: Pacar Mario Dandy Diancam 12 Tahun Penjara, Ini Penjelasan Ahli Hukum Pidana Soal Dasar Penahanan AG
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Mario itu setelah pihaknya telah memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi barang bukti dan alat bukti yang kami dapatkan, maka kemarin kami menetapkan saudara MDS sebagai tersangka," jelas Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).
Tak hanya itu, Ade Ary juga menjelaskan, Mario yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga langsung ditahan oleh pihaknya.
"Dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara MDS yang berusia 20 tahun," ucapnya.
Baca juga: GP Ansor tak Percaya Anak Pejabat Pajak Mario Dandy Negatif Narkoba, Minta Tes Ulang Lewat Rambut
Usai ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan polisi pun menjerat Mario dengan Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
"Dengan pidana ancaman maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," pungkasnya.
Fakta Terbaru
Baca juga: Kekasih Mario Dandy Cemas Jadi Tersangka, tak Tahu Anak Pejabat Pajak itu hendak Aniaya David
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/david-yaqut.jpg)