Penganiayaan

Kekasih Mario Dandy Cemas Jadi Tersangka, tak Tahu Anak Pejabat Pajak itu hendak Aniaya David

Kasus penganiayaan Mario Dandy, putra pejabat pajak, terus brgulir. Kini, polisi menyasar sang kekasih AG, yang masih pelajar.

Editor: Valentino Verry
wartakotalive.com, Nurmahadi, instagram
Kuasa hukum AG (15), Mangatta Toding sebut kliennya tidak menjadi provokator dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David. Menurut Mangatta, peristiwa penganiayaan yang menimpa David, murni dilakukan atas kehendak Mario Dandy Satriyo. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - AG, kekasih Mario Dandy Satriyo, kini dalam kondisi ketakutan.

Wanita yang masih berstatus pelajar itu khawatir polisi menetapkan statusnya sebagai tersangka.

Seperti dketahui, publik baru saja digemparkan oleh ulah anak pejabat pajak yakni Mario Dandy yang menganiaya secara brutal David, putra pengurus GP Ansor.

Apa latar belakangnya? Ternyata urusan sepele, yakni soal AG yang 'diganggu' David lalu lapor ke sang kekasih Mario Dandy.

Mario Dandy sendiri adalah putra Rafael Alun Trisambodo, pejabat eselon III Ditjen Pajak Jakarta Selatan II.

Akibat kejadian itu karier Rafael habis, dia langsung dipecat Menkeu Sri Mulyani.

Bahkan akibat tekanan kuat, Rafael juga megundurkan diri dari statusnya sebagai ASN.

Hal itu untuk memudahkan pihak KPK mengusut tuntas harta melimpah yang dimiliki, tanpa harus mencoreng institusi Ditjen Pajak.

Baca juga: AG Bantah Provokasi Kekasihnya Mario Dandy untuk Aniaya David Secara Brutal

Kuasa hukum AG, Mangata Toding Allo, mengatakan kliennya adalah seorang pelajar yang baik, dan tak menahu Mario Dandy merencanakan aksi penganiayaan terhadap David di Pesanggrahan, Jakarta Timur.

Menurut Mangata, kliennya itu pada saat kejadian dijemput oleh Mario dan tersangka Shane Lukas Rotua setelah pulang sekolah.

"Waktu itu saksi anak ini (AG) lagi di sekolah, sudah pulang sekolah bersama tersangka (Mario), ini harusnya magang. Dia akhirnya jemput AG, layaknya orang pacaran biasa," ucap Mangata kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Baca juga: Kuasa Hukum AG Sebut Kliennya Bukan Provokator Pemicu Mario Dandy Satriyo Menganiaya David

Mangata juga mengklaim bahwa kliennya tak mengetahui adanya rencana Mario untuk melakukan penganiayaan terhadap korban David.

Sebab rencana semula hanya ingin mengambil kartu pelajar milik AG, yang kala itu berada di tangan korban David.

"Hal ini juga bisa dikonfrontir ke saksinya atau tersangka S yang baru ditetapkan, bahwa semua ini serba mendadak," ujarnya.

Menurut Mangata, sesampainya di perumahan tempat tinggal teman David yang bernama R, AG juga sudah menghubungi R dan berbicara baik-baik sehingga akhirnya mengambil kartu pelajar yang dimaksud.

Kuasa hukum AG, Mangatta Toding, menyebut kliennya bukan provokator pemicu penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David.
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding, menyebut kliennya bukan provokator pemicu penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David. (Wartakotalive/Nurmahadi)
Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved