Penganiayaan
GP Ansor tak Percaya Anak Pejabat Pajak Mario Dandy Negatif Narkoba, Minta Tes Ulang Lewat Rambut
Mario Dandy sudah menjalani tes narkoba dan hasilnya negatif, namun GP Ansor tak percaya.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane sebagai tersangka.
Mario ditetapkan tersangka karena menganiaya anak petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora (17) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Sedangkan Shane diduga melakukan perekaman terhadap saat aksi penganiayaan itu berlangsung.
Polisi juga telah memeriksaan urine kedua tersangka dan hasilnya dinyatakan negatif atau bebas dari narkoba jenis apapun.
Ketua GP Ansor DKI Jakarta M Ainul Yaqin meminta aparat kepolisian untuk melakukan tes narkoba dengan metode rambut.
"Dites urine kan empat hari setelahnya (kejadian David), pasti sudah negatif (urinenya)," jelasnya Sabtu (25/2/2023) kemarin.
Menurutnya, tes rambut bisa menentukan apakah keduanya pernah konsumsi narkoba atau tidak meski sudah beberapa hari tak konsumsi.
Baca juga: Diperiksa 4 Jam, AG Kekasih Mario Dandy Belum Jadi Tersangka
Oleh karenanya ia berharap aparat kepolisian kembali lakukan tes penggunaan narkoba dengan metode cek rambut.
"Soalnya belum hilang kalau tes rambut," ucapnya.
Sebelumnya, anak pejabat Ditjen Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan, Mario Dandy Satriyo menganiaya anak petinggi GP Anshor, David Latumahina.
Baca juga: Rafael Alun Trisambodo Licik, Pilih Mundur dari ASN Ditjen Pajak agar tak Bisa Diselidiki
Akibat penganiayaan itu, David harus menjalani perawatan di IGD dan tak sadarkan diri selama beberapa hari.
Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Selain Dandy, polisi juga menetapkan temannya berinisial S sebagai tersangka karena terlibat dalam penganiayaan terhadap pelajar Pangudi Luhur.

S diduga merekam aksi Mario Dandy saat aniaya David di kompleks perumahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
S merekam video menggunakan handphone milik Mario dan atas perbuatannya dikenakan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.