Penganiayaan
Rafael Alun Trisambodo Licik, Pilih Mundur dari ASN Ditjen Pajak agar tak Bisa Diselidiki
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap minta Kemenkeu menolak surat pengunduran diri Rafel Alun karena itu langkah licik.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menyoroti sikap Rafael Alun Trisambodo.
Seperti diketahui Rafael Alun adalah orangtua Mario Dandy, yang menaniaya David, putra pengurus GP Ansor hingga koma.
Rafael Alun sendiri adalah eks pejabat eselon III Ditjen Pajak yang memiliki harta jumbo.
Karena diketahui miliki harta hingga Rp 56 miliar, Rafael pun memutar otak, dia pilih mundur dari ASN Ditjen Pajak.
Dengan begitu, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementrian Keuangan (Kemenkeu) tak berhak menyelidiki atau memeriksa hartanya, karena bukan lagi ASN.
Melihat keputusan Rafael yang pilih mundur dari ASN itu, Yudi Purnomo pun minta publik tak terlena.
Baca juga: Harta Ayah Mario Dandy Satriyo Rp 56 M Siap Dibuka, Rafael Alun Trisambodo Janji Klarifikasi LHKPN
Sebab, itu cara Rafael Alun menghindari dari pemeriksaan Itjen Kemenkeu.
Itu langkah licik dari seorang ASN yang diduga memiliki kekayaan fantastis.
Yudi Purnomo pun berharap Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak menyetujui pengunduran diri Rafael Alun.
"Saran saya jangan terima pengunduran dirinya. Sebab, bisa dijadikan alasan itjen tidak bisa mengusutnya karena bukan ASN lagi," cuit Yudi dalam akun Twitter-nya.
Baca juga: Politisi PKB Minta ASN Ditjen Pajak tak Hidup Hedon: saatnya Tangkap Penilep Pajak!
Menurut Yudi, aparat penegak hukum masih bisa melakukan pemeriksaan terhadap Rafael Alun Trisambodo.
Namun, mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu meyakini inspektorat merupakan pihak pertama yang harus menyelidiki.
"Walau penegak hukum bisa saja tetap usut karena tempus delicti (waktu kejadian, Red) saat masih ASN, namun pintu pertama pengusutan menurut saya tetap inspektorat," jelasnya.

Yudi kemudian memberi contoh kasus sidang etik yang tak jadi dilaksanakan KPK terhadap mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar lantaran sudah tak menjabat sebagai penyelenggara negara.
"Contoh mundur, akhirnya dijadikan alasan tak bisa diadili etiknya," kata Yudi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.