Penganiayaan
Rafael Alun Trisambodo Licik, Pilih Mundur dari ASN Ditjen Pajak agar tak Bisa Diselidiki
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap minta Kemenkeu menolak surat pengunduran diri Rafel Alun karena itu langkah licik.
Sebelumnya, Rafael mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II.
Selain itu, ia juga mundur dari status ASN di Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu.
Berikut isi surat terbuka Rafael:
Melalui surat ini, saya Rafael Alun Trisambodo ingin menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh keluarga ananda David atas perbuatan yang telah dilakukan oleh anak saya dan terus mendoakan ananda David agar diberikan perlindungan dan pemulihan sampai kembali sehat. Saya menyadari bahwa perbuatan yang dilakukan oleh anak saya tidak benar dan telah merugikan banyak pihak.
Saya juga memohon maaf sebesar-besarnya kepada Keluarga Besar PBNU, GP Ansor Banser, dan kepada masyarakat Indonesia. Saya juga meminta maaf kepada seluruh pegawai Kementerian Keuangan, terutama rekan-rekan DJP yang sudah sangat dirugikan atas kejadian ini.
Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023. Saya akan mengikuti prosedur pengunduran diri di Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saya tetap akan menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan anak saya.
Demikian surat permohonan maaf ini saya buat sebagai bentuk penyesalan saya dan saya sangat mengharapkan pemberian maaf dari seluruh pihak yang terkait dengan kejadian ini, terima kasih.
Namun, mantan penyelidik KPK Aulia Postiera, mengatakan publik tak perlu khawatir soal mundurnya Rafael Alun dari status ASN Ditjen Pajak.
Kendati nantinya sudah tidak lagi berstatus ASN, KPK disebut masih bisa mengusut kejanggalan LHKPN tersebut.
"Masih bisa (diusut, Red) dong. Tempusnya kan saat dia menjadi PNS (ASN)," katanya kepada Tribunnews.com, Sabtu (25/2/2023).
Lebih lanjut, menurut Aulia, Rafael Alun bisa terlepas dari sanksi etik Kemenkeu karena sudah tidak lagi menjadi pegawai di sana.
Namun, ketika nanti misalnya pada saat pemeriksaan ternyata kejanggalan harta kekayaan bersumber dari tindak pidana korupsi, maka Rafael bisa diusut secara pidana.
"Dia mungkin bisa lepas dari sanksi etik ketika mengundurkan diri, tapi kalau ternyata dia dapat dibuktikan melakukan korupsi saat menjabat sebagai pegawai Ditjen Pajak, dia tentu bisa dipidana," ujar Aulia.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.