Kriminalitas
Lansia Pemilik Agen Gas Elpiji di Kebon Jeruk Jakarta Barat Meninggal setelah Ditusuk Kerabatnya
Ditusuk pelaku EH, korban SB meninggal setelah mendapatkan perawatan intensif di RS Pelni, Jakarta Pusat.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pria lanjut usia berinisial SB (65) yang ditikam pria berinisial EH di Jalan Raya Patra, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (30/9/2025), meninggal dunia.
SB meninggal setelah mendapatkan perawatan intensif di RS Pelni, Jakarta Pusat.
Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Nur Aqsha, membenarkan informasi tersebut saat ditemui di Mapolsek Kebon Jeruk, Rabu (1/10/2025).
Baca juga: Polisi Ungkap Motif Penusukan Anggota TNI di Tempat Hiburan Malam Blok M Jaksel Sebanyak 13 kali
"Setelah ditikam, korban dibawa ke rumah sakit dan beberapa jam kemudian korban dinyatakan meninggal dunia," kata Nur Aqsha.
Saat ini korban SB dibawa ke RS Polri Kramatjati untuk proses autopsi.
Menurut Aqsha, korban yang merupakan pemilik agen gas LPG itu merupakan kerabat pelaku EH.
Baca juga: Polisi Ungkap Motif Penusukan Pemuda di Tanah Abang, Pelaku Mengaku Dendam karena Dibully
"Tempat kios itu milik pelaku, korban menyewa dari pelaku," kata Aqsha.
Namun, pelaku sering meminjam uang ke korban, namun tidak kunjung melunasi utang-utangnya.
Berdasarkan keterangan saksi, utang pelaku ke korban mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Baca juga: Pelaku Penusukan di Tanah Abang Jakarta Pusat Ditangkap Polisi, Korban Tewas Akibat Kehabisan Darah
"Pelaku menganiaya korban setelah membekali diri dengan pisau dapur," kata Aqsha.
Pisau tersebut sengaja dibeli pelaku dari Pasar Patra yang berada di dekat TKP.
Tanpa basa basi, pelaku yang sudah menahan marah itu datang dan menikam korban.
Baca juga: Rebutan Lahan Parkir, Kronologi Penusukan Kakak Sepupu Pakai Pisau Pedagang Kebab di Ciracas Jaktim
"Korban sedang membuka paket di kiosnya dan begitu pelaku datang, langsung menikam dari belakang, kena punggung korban," ucap Nur Aqsha.
Mengetahui korban sudah bersimbah darah, warga datang untuk merelai dan menolong korban hingga dibawa ke rumah sakit.
Sedangkan pelaku ditangkap dan diamankan tim Reskrim Polsek Kebon Jeruk.
Baca juga: Pemalakan Berujung Penusukan di Tanah Abang Jakarta Pusat Viral di Media Sosial, Ini Kata Polisi
Pelaku dijerat Pasal 355 subsider 354 KUHP tetang penganiayaan berat yang direncanakan dan menyebabkan kematian.
EH terancam pidana penjara paling lama 15 tahun penjara. (m40)
| Haul Majelis Rasulullah di Kebayoran Lama Disusupi Copet, Seorang Pria Diamankan Polisi |
|
|---|
| Suami yang Bakar Istrinya Pernah Rusak Gerobak Bubur Kacang Ijo di Jatinegara Jaktim dan Residivis |
|
|---|
| Luka Bakar 80 Persen, Istri yang Dibakar Suaminya di Jatinegara Jaktim Masih Dirawat Intensif di RS |
|
|---|
| Terungkap, Ini Penyebab Suami Tega Membakar Tubuh Istrinya di Jatinegara Jakarta Timur |
|
|---|
| Pria Tanpa Identitas Tewas setelah Berkelahi dengan Preman di Dekat Terminal Kampung Rambutan Jaktim |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.