Kriminalitas

Lansia Pemilik Agen Gas Elpiji di Kebon Jeruk Jakarta Barat Meninggal setelah Ditusuk Kerabatnya

Ditusuk pelaku EH, korban SB meninggal setelah mendapatkan perawatan intensif di RS Pelni, Jakarta Pusat.

Agus Rijanto
LANSIA DITUSUK - Ditusuk pelaku EH, korban SB meninggal setelah mendapatkan perawatan intensif di RS Pelni, Jakarta Pusat. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pria lanjut usia berinisial SB (65) yang ditikam pria berinisial EH di Jalan Raya Patra, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (30/9/2025), meninggal dunia.

SB meninggal setelah mendapatkan perawatan intensif di RS Pelni, Jakarta Pusat.

Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Nur Aqsha, membenarkan informasi tersebut saat ditemui di Mapolsek Kebon Jeruk, Rabu (1/10/2025).

Baca juga: Polisi Ungkap Motif Penusukan Anggota TNI di Tempat Hiburan Malam Blok M Jaksel Sebanyak 13 kali

"Setelah ditikam, korban dibawa ke rumah sakit dan beberapa jam kemudian korban dinyatakan meninggal dunia," kata Nur Aqsha.

Saat ini korban SB dibawa ke RS Polri Kramatjati untuk proses autopsi.

Menurut Aqsha, korban yang merupakan pemilik agen gas LPG itu merupakan kerabat pelaku EH.

Baca juga: Polisi Ungkap Motif Penusukan Pemuda di Tanah Abang, Pelaku Mengaku Dendam karena Dibully

"Tempat kios itu milik pelaku, korban menyewa dari pelaku," kata Aqsha.

Namun, pelaku sering meminjam uang ke korban, namun tidak kunjung melunasi utang-utangnya.

Berdasarkan keterangan saksi, utang pelaku ke korban mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Baca juga: Pelaku Penusukan di Tanah Abang Jakarta Pusat Ditangkap Polisi, Korban Tewas Akibat Kehabisan Darah

"Pelaku menganiaya korban setelah membekali diri dengan pisau dapur," kata Aqsha.

Pisau tersebut sengaja dibeli pelaku dari Pasar Patra yang berada di dekat TKP.

Tanpa basa basi, pelaku yang sudah menahan marah itu datang dan menikam korban.

Baca juga: Rebutan Lahan Parkir, Kronologi Penusukan Kakak Sepupu Pakai Pisau Pedagang Kebab di Ciracas Jaktim

"Korban sedang membuka paket di kiosnya dan begitu pelaku datang, langsung menikam dari belakang, kena punggung korban," ucap Nur Aqsha.

Mengetahui korban sudah bersimbah darah, warga datang untuk merelai dan menolong korban hingga dibawa ke rumah sakit. 

Sedangkan pelaku ditangkap dan diamankan tim Reskrim Polsek Kebon Jeruk.

Baca juga: Pemalakan Berujung Penusukan di Tanah Abang Jakarta Pusat Viral di Media Sosial, Ini Kata Polisi

Pelaku dijerat Pasal 355 subsider 354 KUHP tetang penganiayaan berat yang direncanakan dan menyebabkan kematian.

EH terancam pidana penjara paling lama 15 tahun penjara. (m40)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved