Polisi Tembak Polisi

Tampil di TV Tanpa Persetujuan LPSK, Hak Perlindungan Richard Eliezer Resmi Dicabut

Pencabutan hak perlindungan itu terkaiti  wawancara ekslusif Richard Eliezer yang ditayangkan di stasiun televisi Kompas TV

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Feryanto Hadi
Akun YouTube Kompas TV
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di acara Rosi di Kompas TV, Kamis (9/3/2023) malam. Buntut wawancara ekslusif itu, LPSK mencabut hak perlindungan terhadap Bharada E 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan 1 tahun 6 bulan penjara" kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusannya di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Majelis hakim menilai Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana atas Brigadir J.

Menurut majelis hakim semua unsur dalam pembunuhan berencana sudah terpenuhi dan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: Bharada E Tak Dipecat dari Polri Dalam Sidang Etik, Ronny Talapessy: Kami Apresiasi Putusan Itu

Meski begitu majelis hakim menerima Bharada E sebagai justice collaborator atau pengungkap fakta atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Sehingga majelis hakim memvonis Bharada E lebih rendah dibandingkan terdakwa lainnya.

Vonis hakim ini jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.

Majelis hakim dalam kasus ini diketuai Wahyu Iman Santoso, dengan hakim anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Cemas

Setelah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal, hari Rabu (15/2/2023) majelis hakim menjatuhkan vonis pada Bharada Richard Eliezer (Bharada E).

Sebelum menghadapi vonis tersebut, ada sedikit rasa cemas dari Bharada E, mengingat majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cukup tegas, memvonis semua terdakwa di atas tuntutan jaksa.

Bharada E sendiri mendapat tuntutan dari jaksa 12 tahun penjara, hal itu membuatnya lemas karena cukup lama.

Bisa saja saat sidang vonis hari ini hukuman bertambah, mengingat Bharada E yang menembak almarhum Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) hingga tewas.

Namun, Ronny Talapessy, kuasa hukum Bharada E, yakin kliennya akan divonis ringan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Jalani Sidang Etik Hari Ini, Bharada E Kenakan Pakaian Dinas Lengkap, 8 Saksi Dihadirkan

Hal itu dikarenakan adanya Amicus Curiae yang diajukan oleh ratusan akademisi dari seluruh Indonesia untuk Eliezer.

Selain itu, Amicus Curiae ini diajukan dengan tujuan untuk menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memberikan vonis kepada Eliezer.

Berdasarkan contoh kasus tersebut, Ronny pun bisa melihat bahwa pengadilan sebenarnya bisa terbuka dangan adanya Amicus Curiae ini.

"Terus ada beberapa kasus yang lainnya juga. Kalau kita lihat dulu waktu Time melawan Soeharto, itu juga Amicus Curiae. Jadi saya lihat pengadilan terbuka atas itu," terang Ronny.

Lebih lanjut Ronny mengaku tetap optimis bahwa Eliezer akan bisa mendapat vonis ringan dari majelis hakim.

Terlebih Amicus Curiae ini diajukan oleh para Guru Besar Hukum, sehingga bisa dilihat majelis hakim sebagai bentuk opini hukum.

"Ya (optimis) kita lihat ini adalah aspirasi dari masyarakat luas, ini juga pun Guru Besar Hukum yang menyampaikan. Jadi Hakim juga pun akan melihat bahwa ini adalah aspirasi dan bentuk opini hukum. Nah itu kita hargai, kita kasih applause untuk itu," pungkasnya.

Diketahui, Amicus curiae merupakan sebuah istilah latin yang berarti sahabat pengadilan.

Amicus curiae memiliki arti sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.

Baca juga: Bharada E Dinilai Layak Jadi Polisi Lagi, Karena Tak Bisa Didikte Sembunyikan Penyimpangan

Sebelumnya dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ada Selasa ini, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap terdakwa Ricky Rizal.

Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan JPU yakni delapan tahun penjara.

Pada hari yang sama, Majelis Hakim pun menjatuhkan vonis pidana 15 tahun penjara terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf.

Padahal oleh jaksa Kuat Maruf dituntut jaksa 8 tahun penjara.

Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis pidana mati terhadap aktor intelektual kasus ini yakni Ferdy Sambo pada Senin kemarin sebelumnya.

Vonis ini tentunya melebihi tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ferdy Sambo yakni pidana penjara seumur hidup.

Sementara Putri Candrawathi yang dutuntut jaksa 8 tahun penjara divonis majelis hakim hukuman 20 tahun penjara.

Baca berita Wartakoalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved