Polisi Tembak Polisi

Bharada E Tak Dipecat dari Polri Dalam Sidang Etik, Ronny Talapessy: Kami Apresiasi Putusan Itu

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengapresiasi dan menghormati putusan hakim yang tidak mempecat kliennya dari Kepolisian.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Dian Anditya Mutiara
kompas.com, tribunnews
Kuasa hukum Richard Eliezer atau Bharada E Ronny Talapessy mengatakan bahwa vonis hakim yang menghukum 18 bulan adalah kemenangan masyarakat kecil. Ronny Talapessy mengatakan bahwa pihaknya bersyukur atas hasil dari proses panjang kasus hukum Bharada E. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy buka suara soal kliennya yang tak dipecat dari Polri melainkan hanya mendapat sanksi demosi selama satu tahun.

Disampaikan Ronny Talapessy, pihaknya sangat mengapresiasi dan menghormati putusan tersebut.

Meski begitu, dia tidak bisa menilai keputusan tersebut baik atau tidak, karena sidang etik hanya dilakukan oleh Internal Polri.

"Tanggapan saya sebagai Koordinator Tim Penasihat Hukum RE, putusan itu kami apresiasi dan kami hormati. Kami tidak dalam rangka menilai putusan itu tepat atau tidak, karena sidang etik sifatnya tertutup sehingga itu ranah internal Polri," katanya kepada awak media, Rabu (22/2/2023).

Baca juga: Tidak Dipecat dari Polri, Bharada E Ditugaskan di Yanma Bukan Kembali ke Brimob

Ronny mengaku, keputusan Bharada E yang tidak dipecat dari Polri merupakan harapan dari keluarganya, terutama ayah dan ibunya.

"Tapi putusan ini sesuai dengan harapan keluarga dan RE secara pribadi, yang masih ingin mengabdi kepada Polri terutama kepada nusa dan bangsa. Jadi, kami mendukung harapan keluarga dan RE itu," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu akhirnya tidak dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Namun demikian Eliezer mendapat sanksi demosi selama 1 tahun.

Keputusan itu berdasarkan hasil sidang etik yang digelar Divisi Prosesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

"Seusai pasal 12 ayat1 PP Nomor 1 2003 maka komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dieprtahankan untuk berada di dinas Polri," kata kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu.

Baca juga: BREAKING NEWS - Bharada E Tak Dipecat Polri, Hanya Disanksi Demosi 1 Tahun

Diketahui, sidang etik Bharada E dimulai sekitar pukul 10.00 WIB pagi.

Sidang etik Bharada E diketuai oleh Sesrowabprof Divpropam Polri, Kombes Sakeus Ginting. Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Bharada E telah divonis satu tahun enam bulan penjara atas kasus itu.

Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Sebab, jaksa sebelumnya menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.

Salah satu yang meringankan vonis adalah status Bharada E sebagai justice collaborator

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved