Polisi Tembak Polisi

Bharada E Tak Dipecat dari Polri Dalam Sidang Etik, Ronny Talapessy: Kami Apresiasi Putusan Itu

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengapresiasi dan menghormati putusan hakim yang tidak mempecat kliennya dari Kepolisian.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Dian Anditya Mutiara
kompas.com, tribunnews
Kuasa hukum Richard Eliezer atau Bharada E Ronny Talapessy mengatakan bahwa vonis hakim yang menghukum 18 bulan adalah kemenangan masyarakat kecil. Ronny Talapessy mengatakan bahwa pihaknya bersyukur atas hasil dari proses panjang kasus hukum Bharada E. 

Dalam kasus itu, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.

Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Maruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Terdakwa lainnya juga sudah divonis. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara. (m41)

 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News


 

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved