Polisi Tembak Polisi
Bharada E Tak Dipecat dari Polri Dalam Sidang Etik, Ronny Talapessy: Kami Apresiasi Putusan Itu
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengapresiasi dan menghormati putusan hakim yang tidak mempecat kliennya dari Kepolisian.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Dian Anditya Mutiara
kompas.com, tribunnews
Kuasa hukum Richard Eliezer atau Bharada E Ronny Talapessy mengatakan bahwa vonis hakim yang menghukum 18 bulan adalah kemenangan masyarakat kecil. Ronny Talapessy mengatakan bahwa pihaknya bersyukur atas hasil dari proses panjang kasus hukum Bharada E.
Dalam kasus itu, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.
Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Maruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Terdakwa lainnya juga sudah divonis. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara. (m41)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Berita Terkait
Berita Terkait:#Polisi Tembak Polisi
AKP Dadang Iskandar Dipecat Tidak Hormat, Tak Dapat Pensiun, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Buntut Polisi Tembak Polisi, Polri Evaluasi Soal Senjata Api Dipimpin Irwasum Irjen Dedi Prasetyo |
![]() |
---|
AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat, Irwasum Tegaskan Komitmen Polri Tidak Toleransi |
![]() |
---|
Raut Wajah AKP Dadang Iskandar Usai Resmi Dipecat Dalam Sidang Etik di Mabes Polri |
![]() |
---|
Mantan Kabareskrim Ungkap Dugaan Alasan Penembakan AKP Dadang, Ada Unsur Ketidakpercayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.