Polisi Tembak Polisi
Tidak Dipecat dari Polri, Bharada E Ditugaskan di Yanma Bukan Kembali ke Brimob
Bharada E menjalani sanksi demosi 1 tahun hasil sidang etik karena menembak Brigadir J. Ia tidak dipecat dari Polri
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Richard Eliezer alias Bharada E, telah rampung, Rabu (22/2/2023) sore.
Hasilnya, pimpinan sidang KKEP menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi dan demosi selama satu tahun.
"Mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, Rabu (22/2/2023) sore.
Putusan itu adalah hasil dari keputusan sidang KKEP yang juga dihadiri Kompolnas.
"Demosi difungsi Yanma ya, jadi dalam masa satu tahun yang bersangkutan ditempatkan di tamtama Yanma Polri," kata Ramadhan.
Artinya, Bharada E tidak dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia (RI).
Baca juga: Bharada E Jalani Sidang Etik, Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Jadi Saksi
Namun ia ditugaskan di Yanma Polri dan bukan di Brimob Polri seperti satuan awal dia bertugas.
Ramadhan menuturkan bahwa putusan itu berlaku mulai Rabu (22/2/2023).
"Sejak putusan ini, yang bersangkutan menjalani putusan demosi 1 tahun," ujar Ramadhan.
Adapun sidang terhadap Bharada E berlangsung selama kurang lebih 7 jam sejak mulai pukul 10.00 WIB.
"Sidang dimulai pukul 10.08 dan selesai pada pukul 17.10 WIB, jadi selama 7 jam sidang berlangsung," ujar dia.
Terhadap hasil ini Bharada E mengaku menerima hasil sidang dan menyatakan tidak akan banding.
Sidang Etik
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggelar sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Rabu (22/2/2023) hari ini.
Adapun Bharada E adalah salah satu terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang melibatkan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.
polisi tembak polisi
Bharada E
Bharada Richard Eliezer
Brigadir J
Brigadir Yosua
pembunuhan Brigadir J
sidang etik Bharada E
AKP Dadang Iskandar Dipecat Tidak Hormat, Tak Dapat Pensiun, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Buntut Polisi Tembak Polisi, Polri Evaluasi Soal Senjata Api Dipimpin Irwasum Irjen Dedi Prasetyo |
![]() |
---|
AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat, Irwasum Tegaskan Komitmen Polri Tidak Toleransi |
![]() |
---|
Raut Wajah AKP Dadang Iskandar Usai Resmi Dipecat Dalam Sidang Etik di Mabes Polri |
![]() |
---|
Mantan Kabareskrim Ungkap Dugaan Alasan Penembakan AKP Dadang, Ada Unsur Ketidakpercayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.