Polisi Tembak Polisi

Tidak Dipecat dari Polri, Bharada E Ditugaskan di Yanma Bukan Kembali ke Brimob

Bharada E menjalani sanksi demosi 1 tahun hasil sidang etik karena menembak Brigadir J. Ia tidak dipecat dari Polri

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Akun YouTube Kompas TV
Bharada E saat menjalani sidang etik di Mabes Polri. 8 Saksi dihadirkan diantaranya Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf. Kesaksian mereka dibacakan di persidangan etik. Hasilnya, pimpinan sidang KKEP menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi dan demosi selama satu tahun. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Richard Eliezer alias Bharada E, telah rampung, Rabu (22/2/2023) sore.

Hasilnya, pimpinan sidang KKEP menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi dan demosi selama satu tahun.

"Mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, Rabu (22/2/2023) sore.

Putusan itu adalah hasil dari keputusan sidang KKEP yang juga dihadiri Kompolnas.

"Demosi difungsi Yanma ya, jadi dalam masa satu tahun yang bersangkutan ditempatkan di tamtama Yanma Polri," kata Ramadhan.

Artinya, Bharada E tidak dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia (RI).

Baca juga: Bharada E Jalani Sidang Etik, Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Jadi Saksi

Namun ia ditugaskan di Yanma Polri dan bukan di Brimob Polri seperti satuan awal dia bertugas.

Ramadhan menuturkan bahwa putusan itu berlaku mulai Rabu (22/2/2023).

"Sejak putusan ini, yang bersangkutan menjalani putusan demosi 1 tahun," ujar Ramadhan. 

Adapun sidang terhadap Bharada E berlangsung selama kurang lebih 7 jam sejak mulai pukul 10.00 WIB.

"Sidang dimulai pukul 10.08 dan selesai pada pukul 17.10 WIB, jadi selama 7 jam sidang berlangsung," ujar dia.

Terhadap hasil ini Bharada E mengaku menerima hasil sidang dan menyatakan tidak akan banding.

Sidang Etik

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggelar sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Rabu (22/2/2023) hari ini.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved