Polisi Tembak Polisi
Tidak Dipecat dari Polri, Bharada E Ditugaskan di Yanma Bukan Kembali ke Brimob
Bharada E menjalani sanksi demosi 1 tahun hasil sidang etik karena menembak Brigadir J. Ia tidak dipecat dari Polri
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Sebelumnya Bharada E telah menjalani serangkaian sidang pidana atas pembunuhan berencana Brigadir J yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara yang merupakan vonis terendah dibanding 4 terdakwa lainnya.
"Hari ini, Rabu 22 Februari 2023 akan dilaksanakan sidang KKEP atas nama terduga Bharada E," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Rabu (22/2) dipantau dari Breaking News, Kompas TV.
"Sidang ini dihadiri oleh anggota Kompolnas Pak Benny Mamoto, Ibu Poengky," tambah Ramadhan.
Ia menerangkan, sidang etik Bharada E hari ini akan dihadiri oleh delapan orang saksi.
Namun Brigjen Ahmad Ramadhan tak merinci nama-nama saksi tersebut
Selain itu, Ramadhan menjelaskan sidang akan dipimpin oleh tiga anggota Polri yang berperan sebagai ketua sidang, wakil ketua sidang, dan satu anggota sidang.
"Jadi sidang ini dipimpin ada tiga, ketua sidang, wakil ketua sidang, dan satu anggota sidang, jadi ada tiga orang yang memimpin jalannya sidang," ujarnya.
Terkait kapan waktu selesainya sidang etik, Brigjen Ramadhan belum dapat memastikan.
Baca juga: Datangi Rutan Bareskrim, Ibu Bharada E Berharap Anaknya Bisa Kembali Bertugas di Satuan Brimob
"Kami akan sampaikan hasilnya nanti dan insyaallah mudah-mudahan sore ini, atau mungkin tergantung pelaksanaannya apakah sampai malam, tapi mudah-mudahan hari ini sudah ada putusan," katanya.
Sejak terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada E masih belum menjalani sidang etik atas perbuatannya.
Ia telah divonis satu tahun enam bulan penjara atas kasus kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Putusannya pun hampir inkrah karena, baik pihak jaksa dan penasihat hukumnya tak melayangkan banding.
Adapun vonis terhadap Richard ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Jaksa sebelumnya menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.
Baca juga: Datangi Rutan Bareskrim, Ibu Bharada E Berharap Anaknya Bisa Kembali Bertugas di Satuan Brimob
polisi tembak polisi
Bharada E
Bharada Richard Eliezer
Brigadir J
Brigadir Yosua
pembunuhan Brigadir J
sidang etik Bharada E
AKP Dadang Iskandar Dipecat Tidak Hormat, Tak Dapat Pensiun, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Buntut Polisi Tembak Polisi, Polri Evaluasi Soal Senjata Api Dipimpin Irwasum Irjen Dedi Prasetyo |
![]() |
---|
AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat, Irwasum Tegaskan Komitmen Polri Tidak Toleransi |
![]() |
---|
Raut Wajah AKP Dadang Iskandar Usai Resmi Dipecat Dalam Sidang Etik di Mabes Polri |
![]() |
---|
Mantan Kabareskrim Ungkap Dugaan Alasan Penembakan AKP Dadang, Ada Unsur Ketidakpercayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.