Polisi Tembak Polisi

Datangi Rutan Bareskrim, Ibu Bharada E Berharap Anaknya Bisa Kembali Bertugas di Satuan Brimob

Ibu Bharada E, Rynecke mengatakan sangat berharap anaknya bisa kembali bertugas di satuan Brimob.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Nurma Hadi
Kedua orang tua Bharada E, Junus Lumiu dan Rynecke Alma Pudihang Lumiu ditemani Ronny Talapessy datang ke Rutan Bareskrim untuk menjenguk Richard Eliezer, Kamis (16/2/2023). 

Laporan Reporter Wartakotalive.com, Nurmahadi 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU- Kedua orang tua Bharada E, Junus Lumiu dan Rynecke Alma Pudihang Lumiu ditemani Ronny Talapessy datang ke Rutan Bareskrim untuk menjenguk Richard Eliezer, Kamis (16/2/2023).

Ibu Bharada E, Rynecke mengatakan sangat berharap anaknya bisa kembali bertugas di satuan Brimob.

Dia juga mengaku tak membawa makanan kesukaan Bharada E karena dalam kondisi terburu-buru.

"Harapan kami semuanya berjalan dengan baik sesuai dengan harapan kami orang tua dan harapan Indonesia, Icad bisa kembali bertugas sebagai seorang anggota Brimob," kata Rynecke kepada wartawan di Mabes Polri

Baca juga: Kejagung Tak Ajukan Banding Atas Vonis Bharada E, Ronny Talapessy: Ini Mukjizat, Terimakasih

Rynecke menyerahkan nasib Richard sepenuhnya kepada Polri, ia yakin jika anaknya bisa kembali bertugas sebagai anggota polisi.

"Kalo masalah itu masih serahkan kepada Polri. Kami percaya bahwa Icad pasti akan bertugas kembali seperti dulu," ucapnya.

Diketahui, Ayah dan ibu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Junus Lumiu dan Rynecke Alma Pudihang mendatangi Rutan Bareskrim Polri sore ini untuk menjenguk anaknya.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan 1 tahun 6 bulan penjara" kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusannya di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Ekslusif Warta Kota: Sebagian Utusan LPSK yang Kawal Bharada E Berstatus Anggota Polri Aktif

Majelis hakim menilai Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana atas Brigadir J.

Meski begitu majelis hakim menerima Bharada E sebagai justice collaborator atau pengungkap fakta atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Sehingga majelis hakim memvonis Bharada E lebih rendah dibandingkan terdakwa lainnya.

Vonis hakim ini jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.

Majelis hakim dalam kasus ini diketuai Wahyu Iman Santoso, dengan hakim anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono. 

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved