Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Tampil di TV Tanpa Persetujuan LPSK, Hak Perlindungan Richard Eliezer Resmi Dicabut

Pencabutan hak perlindungan itu terkaiti  wawancara ekslusif Richard Eliezer yang ditayangkan di stasiun televisi Kompas TV

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Feryanto Hadi
Akun YouTube Kompas TV
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di acara Rosi di Kompas TV, Kamis (9/3/2023) malam. Buntut wawancara ekslusif itu, LPSK mencabut hak perlindungan terhadap Bharada E 

Laporan wartawan Wartakotalive.com, Rendy Rutama Putra

WARTAKOTALIVE.COM, CIRACAS - Hak perlindungan Richard Eliezer atau RE secara resmi dicabut oleh pihak Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) pada Kamis (9/3/2023).

Pencabutan hak perlindungan itu terkaiti wawancara ekslusif Richard Eliezer yang ditayangkan di stasiun televisi Kompas TV.

Syahrial M Wiryawan selaku tenaga ahli LPSK menegaskan, RE dinyatakan melanggar persetujuan perlindungan yang telah ditandatangani sejak 15 Agustus 2022 lalu.

"Tanpa persetujuan LPSK maka hal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C, UU Nomor 13 Tahun 2006, tentang perlindungan saksi dan Korban serta perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah di tandatangani oleh saudara RE," kata Syahrial, saat release di gedung LPSK, Ciracas, Jumat (10/3).

Baca juga: Bharada E Susun Skripsi Kuliah Hukum dari Balik Jeruji Besi

Konferensi pers pemberhentian perlindungan terhadap Bharada E di gedung LPSK Ciracas, Jakarta timur, Jumat (10/3/2023).
Konferensi pers pemberhentian perlindungan terhadap Bharada E di gedung LPSK Ciracas, Jakarta timur, Jumat (10/3/2023). (Warta Kota/Rendy)

Sebelumnya, pihak LPSK sempat menyampaikan perihal surat keberatan terhadap pimpinan dari Kompas TV untuk penayangan wawancara tidak ditayangkan.

Sebab terdapat konsekuensi terhadap perlindungan RE ke depannya.

Namun, tepat pada Kamis (9/3) sekira pukul 20.30 WIB, acara tersebut tetap ditayangkan.

Keputusan tersebut dijelaskan Syahrial juga berdasarkan ketentuan Pasal 32 huruf C UU 13 Tahun 2006.

"LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE," ujarnya.

Selanjutnya, penghentian perlindungan ini akan disampaikan secara tertulis kepada RE, kepada Dirjen Pemasyarakatan, Lapas Salemba, Karutan Bareskrim, serta Penasihat hukum RE

"Penghentian perlindungan ini tidak mengurangi hak narapidana RE sebagai JC Sebagaimana diatur dalam UU 31 Tahun 2014 dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022," imbuhnya.

Sebagai informasi, RE telah memiliki status sebagai Justice Collaborator atas perkara pembunuhan berencana Alm Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sejak dilaksanakan pada 15 Agustus 2022 lalu.

Hal tersebut juga didasari berdasarkan penandatanganan perjanjian perlindungan nomor perjanjian 649/1.51HSPP/LPSK/08/2022, yakni perjanjian tersebut berlaku hingga 15 februari 2023.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved