Polisi Tembak Polisi

Tampil di TV Tanpa Persetujuan LPSK, Hak Perlindungan Richard Eliezer Resmi Dicabut

Pencabutan hak perlindungan itu terkaiti  wawancara ekslusif Richard Eliezer yang ditayangkan di stasiun televisi Kompas TV

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Feryanto Hadi
Akun YouTube Kompas TV
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di acara Rosi di Kompas TV, Kamis (9/3/2023) malam. Buntut wawancara ekslusif itu, LPSK mencabut hak perlindungan terhadap Bharada E 

RE secara resmi mendapatkan lima bentuk program perlindungan, meliputi perlindungan fisik, yakni dengan bentuk pengamanan dan pengawalan melekat, termasuk dalam rumah tahanan.

"Kemudian pemenuhan hak prosedural, lalu pemenuhan hak saksi pelaku atau justice collaborator, selanjutnya perlindungan hukum, dan terakhir bantuan psikososial," tegas Syahrial.

Tentu Hak Perlindungan itu telah dilaksanakan sesuai ketentuan UU tentang perlindungan saksi dan Korban serta SOP yang berlaku di LPSK.

"Rekomendasi LPSK kepada saudara RE sebagai JC juga telah menjadi pertimbangan dalam putusan PN Jaksel 15 Februari 2023. Selain itu juga menjadi pertimbangan dalam putusan Komisi Kode Etik Kepolisian pada 22 Februari 2023, yang juga memuat status saudara RE sebagai JC," pungkasnya.

Bharada E Susun Skripsi Kuliah Hukum dari Balik Jeruji Besi

Diberitawakan Warta Kota sebelumnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara kini menjalani sisa masa hukumannya di Rutan Bareskrim Mabes Polri Cabang Salemba.

Dimana dalam kasus itu, Bharada E menjadi justice collaborator atau penguak fakta yang membuat terang kasus pembunuhan Brigadir J.

Meski Bharada E yang melakukan penembakan atau eksekusi atas Brigadir J, terungkap bahwa otak pembunuhan Yosua adalah Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.

Ferdy Sambo akhirnya divonis pidana mati oleh majelis hakim dan Putri Candrawathi 20 tahun penjara.

Sementara Bharada E divonis sangat rendah yakni hanya 1 tahun 6 bulan penjara. 

Dalam wawancara khusus Bharada E di acara Rosi yang ditayangkan di Kompas TV, Kamis (9/3/2023) malam, Bharada E mengaku lega divonis rendah atas kejujurannya.

Baca juga: Bharada E Alias Icad: Jujur, Saya Kaget dan Tidak Menyangka Banyak Orang Dukung Saya

Belum lagi ia masih diterima kembali sebagai anggota Polri karena dalam sidang etik hanya dihukum demosi 1 tahun.

Rosi Silalahi dalam acara Rosi di Kompas TV, kemudian menanyakan apa saja kegiatan Bharada E saat ini di dalam rutan.

"Lebih banyak baca buku mbak. Sekarang saya masIh dalm tahap belajar membuat skripsi. Kemarin kuliah saya tertunda," kata Bharada E yang mengaku mengambil jurusan di fakultas hukum di salah satu universitas.

Saat ditanya mengenai banyaknya masyarakat yang mendukungnya bahkan memenuhi ruang sidang saat agenda pembacaan vonis digelar, Bharada E mengaku melihat semua itu.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved