Pilpres 2024

Sistem Pemilu Proporsional Tertutup dan Penundaan Pemilu 2024, Surya Paloh: Kewarasan Itu Masih Ada

Wacana soal sistem proporsional tertutup dan penundaan Pemilu 2024 pun direspon oleh Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Panji Baskhara
Tribunnews.com
Wacana soal sistem proporsional tertutup dan penundaan Pemilu 2024 pun direspon oleh Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. Ilustrasi: Pemilu 2024 ditunda 

WARTAKOTALIVE.COM - Wacana mengenai sistem Pemilu proporsional tertutup dan penundaan Pemilu 2024 masih jadi perbincangan publik.

Wacana soal sistem proporsional tertutup dan penundaan Pemilu 2024 pun direspon oleh Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.

"Ya dinamika tapi kita yakin dan percaya lah kewarasan itu kan masih ada, objektivitas, panggilan nurani, representasi dari kehendak masyarakat luas, itu kan bagian bagian yang harus dipertimbangkan," ujar Surya Paloh di NasDem Tower, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2023).

Surya Paloh mengatakan, dalam Pemilu 2024 itu dinamikanya akan semakin kuat.

Baca juga: KPU RI sedang Ajukan Banding Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Malah Dilaporkan KAMMI ke DKPP

Baca juga: Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tunda Pemilu 2024, Ganjar Nilai Tidak Masuk Akal

Baca juga: SBY Soroti Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tunda Pemilu 2024: Apa yang Sesungguhnya Terjadi?

"Demandnya ada, semua ingin berpartisipasi dan itu nilainya positif tapi ada konsekuensi semakin banyak kompetitor, semakin banyak potensi, dinamika itu sendiri dan semakin banyak konsekuensi yang kita hadapi, bisa banyak juga hal hal yang bernilai positif dan juga bisa tidak positif," ujar Surya Paloh.

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA), dan meminta KPU untuk menunda Pemilu 2024.

Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023), dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.

Moeldoko Mengaku Presiden Jokowi Tidak Mengintervensi Soal Penundaan Pemilu 2024

Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko tegaskan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tidak intervensi terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda Pemilu 2024.

Terkait upaya banding, Moeldoko menyerahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga independen.

"Presiden tidak ada intervensi, karena Pemilu itu urusan KPU, lembaga independen yang dihormati," ujar Moeldoko.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved