Pilpres 2024

KPU RI sedang Ajukan Banding Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Malah Dilaporkan KAMMI ke DKPP

KAMMI melaporkan KPU RI ke DKPP dengan alasan mengikuti alur hukum hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebenarnya tidak konstitusional.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: PanjiBaskhara
Tribunnews.com
KAMMI melaporkan KPU RI ke DKPP dengan alasan mengikuti alur hukum hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebenarnya tidak konstitusional, Selasa (7/3/2023). Ilustrasi: Pemilu 2024 ditunda 

WARTAKOTALIVE.COM - Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) laporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (7/3/2023).

Ketua Umum KAMMI, Zaky A Rivai akui pihaknya soroti bagaimana KPU, justru mengikuti alur hukum hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebenarnya tidak konstitusional.

"Kalau ini ke DKPP yang kita sorot adalah bagaimana KPU justru mengikuti alur hukum yg sebenarnya itu tidak konstitusional," ujar Zaky A Rivai di DKPP, Jakarta Pusat, pada Selasa (7/3/2023).

"Karena sebenarnya memang penundaan atau laporan yang dilakukan oleh salah satu parpol tersebut itu bukan wewenang dari PN Pengadilan Negeri yang kemudian memutuskan," tambah Zaky A Rivai.

Baca juga: PN Jakpus Tunda Pemilu 2024, Kemendagri: KPU Banding atau Tidak Tahapan Tetap Dilanjutkan

Baca juga: Ini Syarat Pendaftaran Calon Anggota KPU DKI Jakarta, Dibuka hingga 17 Maret 2023

Baca juga: Prabowo Subianto dan Surya Paloh Bertemu, Partai Demokrat Tak Ragu Usung Anies Baswedan Capres 2024

Zaky mengatakan, sebelum putusan penundaan pemilu 2024 ini semakin melebar, makanya pihak dari KAMMI melangkahkan kakinya ke DKPP.

"Jadi kita laporkan supaya bagaimana KPU ini tegas, jangan diintervensi, jangan mengambil keputusan yang bukan ranahnya, dan juga jangan mengikuti hal-hal yang tidak sesuai dengan konstitusi," kata Zaky.

Selain itu, Kabid Polhukam KAMMI, Rizki Agus Saputra juga menyampaikan, pihaknya telah membaca eksepsi yang disampaikan oleh KPU, ihwal perkara yang menjadi induk putusan tidak berhak diadili oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Yang kami soroti sekarang kelalaian KPU mempersiapkan alat bukti, dia hanya fokus terhadap partai yang tidak lolos verifikasi saja, dan fokus terhadap kewenangan absolut yang dimiliki oleh hakim," ucap Rizki.

"Tapi mereka tidak persiapkan substansi mereka untuk melawan. Nah di situ yg menjadi titik tekan kami, mengapa kami melaporkan terkait dengan pasal 15 peraturan huruf a peratuan DKPP tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," paparnya.

Presiden Jokowi Berharap Pemilu 2024 Tetap Berjalan

Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pekan ini.

Sikap untuk ajukan banding, buntut dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kabulkan gugatan Partai Prima dan menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dalam putusannya.

Menurut Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin, KPU sudah menerima salinan putusan Pengeadilan Negeri Jakarta Pusat dan saat ini sedang mematangkan bahan banding.

"Minggu ini (mengaku banding). Tinggal dimatangkan saja," kata Afif saat dihubungi awak media, pada Selasa (7/3/2023).

Adapun bahan banding yang akan dibawa KPU nantinya berkaitan aturan-aturan sengketa dan juga sidang sengketa.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved