Pilpres 2024

KPU RI sedang Ajukan Banding Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Malah Dilaporkan KAMMI ke DKPP

KAMMI melaporkan KPU RI ke DKPP dengan alasan mengikuti alur hukum hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebenarnya tidak konstitusional.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: PanjiBaskhara
Tribunnews.com
KAMMI melaporkan KPU RI ke DKPP dengan alasan mengikuti alur hukum hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebenarnya tidak konstitusional, Selasa (7/3/2023). Ilustrasi: Pemilu 2024 ditunda 

Kecurigaannya, kata Atang, ketika Pengeadilan Negeri Jakarta Pusat memeriksa gugatan ini.

Pertama, jika melihat dalam skema kontestasi politik bahwa sengketa sebelum pencoblosan yang berdimensi administrative menjadi domain Bawaslu, dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Lantas, menurut Atang, kecurigaan publik semakin menguat karena gugatan perdata tersebut menggunakan dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Atang menyebut, jika memperhatikan PERMA No 2 Tahun 2019 sebut Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechmatige Overheidsdaad), dan keputusan KPU selain penetapan perolehan suara merupakan perbuatan pemerintahan yang menjadi domain peradilan TUN (Tata Usaha Negara).

"Jika mendasarkan pada UU Peradilan TUN (Pasal 2 UU No 9 Tahun 2004)," tambahnya.

Kasus ini, lanjut Atang, adalah penyelesaian perdata yang putusannya seharusnya terkait perbuatan KPU terhadap Penggugat dalam tahapan pemilu yang dimohonkan.

Namun, justru putusannya berakibat pada seluruh tahapan pemilu.

(Wartakotalive.com/M32/Tribunnews.com/Suci Bangun Dwi Setyaningsih/Yonanes Liestyo Poerwoto/Mario Chirstian/Fransiskus Adhiyuda Prasetia/Kompas TV)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved