Pilpres 2024
KPU RI sedang Ajukan Banding Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Malah Dilaporkan KAMMI ke DKPP
KAMMI melaporkan KPU RI ke DKPP dengan alasan mengikuti alur hukum hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebenarnya tidak konstitusional.
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: PanjiBaskhara
"Intinya kita jelasin tentang aturan-aturan terkait sengketa pendaftaran parpol, sidang sengketa di Bawaslu, PTUN, PN dan alasan-alasan yang menguatkan KPU," kata Afifuddin, Ketua Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan dan Wakil Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU.
Sementara itu, merespons putusan Pengeadilan Negeri Jakarta Pusat terkait Pemilu, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) harap tahapan pemilihan umum tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Presiden Jokowi menyampaikan, pemerintah mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengajukan banding.
"Tahapan pemilu kita harapkan tetap berjalan dan memang itu sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra, tetapi juga pemerintah mendukung KPU untuk naik banding,” kata Presiden Jokowi, dikutip Tribunnews.com dari Setkab.go.id, Selasa (7/3/2023).
Dirinya menegaskan, komitmen pemerintah untuk terus mengawal tahapan pemilu agar berjalan secara baik.
"Saya sudah sampaikan bolak-balik komitmen pemerintah untuk tahapan pemilu ini berjalan dengan baik, penyiapan anggaran juga sudah disiapkan dengan baik,” ucapnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima kepada KPU pada 8 Desember 2022.
Pengeadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya.
Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Diketahui, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.
Terkini, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membantah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Pemilu 2024, tetapi untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum.
Hal ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo.
Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Komisi Pemilihan Umum
penundaan Pemilu 2024
Zaky A Rivai
KPU RI
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
![]() |
---|
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
![]() |
---|
Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
![]() |
---|
AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.