Pilpres 2024

KPU RI sedang Ajukan Banding Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Malah Dilaporkan KAMMI ke DKPP

KAMMI melaporkan KPU RI ke DKPP dengan alasan mengikuti alur hukum hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebenarnya tidak konstitusional.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: PanjiBaskhara
Tribunnews.com
KAMMI melaporkan KPU RI ke DKPP dengan alasan mengikuti alur hukum hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebenarnya tidak konstitusional, Selasa (7/3/2023). Ilustrasi: Pemilu 2024 ditunda 

Pernyataan PDIP dan NasDem soal Pengeadilan Negeri Jakarta Pusat soal Penundaan Pemilu

1. PDIP

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menyebut pihaknya langsung melakukan konsultasi kepada Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hasto mengatakan, Megawati mengingatkan berpolitik harus menjunjung tinggi tata negara dan tata pemerintahan yang baik berdasarkan peraturan perundang-undangan.

"Sekiranya ada persoalan terkait dengan Undang-undang terhadap konstitusi ya ke MK, dan terkait sengketa Pemilu harus berpedoman UU Pemilu," kata Hasto menirukan arahan Megawati, Kamis (2/3/2023).

Megawati menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak judicial review terhadap perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu harus menjadi rujukan.

“Atas dasar putusan MK tersebut maka berbagai upaya penundaan Pemilu adalah inkonstitusional."

"PDI Perjuangan sikapnya sangat kokoh, taat konstitusi, dan mendukung KPU agar Pemilu berjalan tepat waktu. Karena itulah Ibu Megawati menegaskan agar KPU tetap melanjutkan seluruh tahapan Pemilu," ucap Hasto.

Hasto menambahkan, DPP PDI Perjuangan langsung melakukan analisis hukum terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu 2024.

2. NasDem

NasDem menilai putusan Pengeadilan Negeri Jakarta Pusat soal penundaan tahapan pemilihan umum (Pemilu) sebagai penodaan terhadap konstitusi.

Hal itu, diungkapkan Ketua Bidang Hubungan Legislatif Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem, Atang Irawan.

"Kenapa demikian, karena dalam putusan Pengeadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan 'Menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024'."

"Padahal, amanat konstitusi jelas menyatakan pemilu dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali," kata Atang Irawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/3/2023).

Atang yang merupakan pakar hukum tata negara itu, menilai putusan Pengeadilan Negeri Jakarta Pusat ini mencurigakan.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved