Pilpres 2024
KPU RI sedang Ajukan Banding Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Malah Dilaporkan KAMMI ke DKPP
KAMMI melaporkan KPU RI ke DKPP dengan alasan mengikuti alur hukum hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebenarnya tidak konstitusional.
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: PanjiBaskhara
WARTAKOTALIVE.COM - Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) laporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (7/3/2023).
Ketua Umum KAMMI, Zaky A Rivai akui pihaknya soroti bagaimana KPU, justru mengikuti alur hukum hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebenarnya tidak konstitusional.
"Kalau ini ke DKPP yang kita sorot adalah bagaimana KPU justru mengikuti alur hukum yg sebenarnya itu tidak konstitusional," ujar Zaky A Rivai di DKPP, Jakarta Pusat, pada Selasa (7/3/2023).
"Karena sebenarnya memang penundaan atau laporan yang dilakukan oleh salah satu parpol tersebut itu bukan wewenang dari PN Pengadilan Negeri yang kemudian memutuskan," tambah Zaky A Rivai.
Baca juga: PN Jakpus Tunda Pemilu 2024, Kemendagri: KPU Banding atau Tidak Tahapan Tetap Dilanjutkan
Baca juga: Ini Syarat Pendaftaran Calon Anggota KPU DKI Jakarta, Dibuka hingga 17 Maret 2023
Baca juga: Prabowo Subianto dan Surya Paloh Bertemu, Partai Demokrat Tak Ragu Usung Anies Baswedan Capres 2024
Zaky mengatakan, sebelum putusan penundaan pemilu 2024 ini semakin melebar, makanya pihak dari KAMMI melangkahkan kakinya ke DKPP.
"Jadi kita laporkan supaya bagaimana KPU ini tegas, jangan diintervensi, jangan mengambil keputusan yang bukan ranahnya, dan juga jangan mengikuti hal-hal yang tidak sesuai dengan konstitusi," kata Zaky.
Selain itu, Kabid Polhukam KAMMI, Rizki Agus Saputra juga menyampaikan, pihaknya telah membaca eksepsi yang disampaikan oleh KPU, ihwal perkara yang menjadi induk putusan tidak berhak diadili oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Yang kami soroti sekarang kelalaian KPU mempersiapkan alat bukti, dia hanya fokus terhadap partai yang tidak lolos verifikasi saja, dan fokus terhadap kewenangan absolut yang dimiliki oleh hakim," ucap Rizki.
"Tapi mereka tidak persiapkan substansi mereka untuk melawan. Nah di situ yg menjadi titik tekan kami, mengapa kami melaporkan terkait dengan pasal 15 peraturan huruf a peratuan DKPP tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," paparnya.
Presiden Jokowi Berharap Pemilu 2024 Tetap Berjalan
Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pekan ini.
Sikap untuk ajukan banding, buntut dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kabulkan gugatan Partai Prima dan menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dalam putusannya.
Menurut Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin, KPU sudah menerima salinan putusan Pengeadilan Negeri Jakarta Pusat dan saat ini sedang mematangkan bahan banding.
"Minggu ini (mengaku banding). Tinggal dimatangkan saja," kata Afif saat dihubungi awak media, pada Selasa (7/3/2023).
Adapun bahan banding yang akan dibawa KPU nantinya berkaitan aturan-aturan sengketa dan juga sidang sengketa.
"Intinya kita jelasin tentang aturan-aturan terkait sengketa pendaftaran parpol, sidang sengketa di Bawaslu, PTUN, PN dan alasan-alasan yang menguatkan KPU," kata Afifuddin, Ketua Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan dan Wakil Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU.
Sementara itu, merespons putusan Pengeadilan Negeri Jakarta Pusat terkait Pemilu, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) harap tahapan pemilihan umum tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Presiden Jokowi menyampaikan, pemerintah mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengajukan banding.
"Tahapan pemilu kita harapkan tetap berjalan dan memang itu sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra, tetapi juga pemerintah mendukung KPU untuk naik banding,” kata Presiden Jokowi, dikutip Tribunnews.com dari Setkab.go.id, Selasa (7/3/2023).
Dirinya menegaskan, komitmen pemerintah untuk terus mengawal tahapan pemilu agar berjalan secara baik.
"Saya sudah sampaikan bolak-balik komitmen pemerintah untuk tahapan pemilu ini berjalan dengan baik, penyiapan anggaran juga sudah disiapkan dengan baik,” ucapnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima kepada KPU pada 8 Desember 2022.
Pengeadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya.
Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Diketahui, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.
Terkini, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membantah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Pemilu 2024, tetapi untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum.
Hal ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo.
Pernyataan PDIP dan NasDem soal Pengeadilan Negeri Jakarta Pusat soal Penundaan Pemilu
1. PDIP
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menyebut pihaknya langsung melakukan konsultasi kepada Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hasto mengatakan, Megawati mengingatkan berpolitik harus menjunjung tinggi tata negara dan tata pemerintahan yang baik berdasarkan peraturan perundang-undangan.
"Sekiranya ada persoalan terkait dengan Undang-undang terhadap konstitusi ya ke MK, dan terkait sengketa Pemilu harus berpedoman UU Pemilu," kata Hasto menirukan arahan Megawati, Kamis (2/3/2023).
Megawati menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak judicial review terhadap perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu harus menjadi rujukan.
“Atas dasar putusan MK tersebut maka berbagai upaya penundaan Pemilu adalah inkonstitusional."
"PDI Perjuangan sikapnya sangat kokoh, taat konstitusi, dan mendukung KPU agar Pemilu berjalan tepat waktu. Karena itulah Ibu Megawati menegaskan agar KPU tetap melanjutkan seluruh tahapan Pemilu," ucap Hasto.
Hasto menambahkan, DPP PDI Perjuangan langsung melakukan analisis hukum terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu 2024.
2. NasDem
NasDem menilai putusan Pengeadilan Negeri Jakarta Pusat soal penundaan tahapan pemilihan umum (Pemilu) sebagai penodaan terhadap konstitusi.
Hal itu, diungkapkan Ketua Bidang Hubungan Legislatif Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem, Atang Irawan.
"Kenapa demikian, karena dalam putusan Pengeadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan 'Menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024'."
"Padahal, amanat konstitusi jelas menyatakan pemilu dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali," kata Atang Irawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/3/2023).
Atang yang merupakan pakar hukum tata negara itu, menilai putusan Pengeadilan Negeri Jakarta Pusat ini mencurigakan.
Kecurigaannya, kata Atang, ketika Pengeadilan Negeri Jakarta Pusat memeriksa gugatan ini.
Pertama, jika melihat dalam skema kontestasi politik bahwa sengketa sebelum pencoblosan yang berdimensi administrative menjadi domain Bawaslu, dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Lantas, menurut Atang, kecurigaan publik semakin menguat karena gugatan perdata tersebut menggunakan dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Atang menyebut, jika memperhatikan PERMA No 2 Tahun 2019 sebut Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechmatige Overheidsdaad), dan keputusan KPU selain penetapan perolehan suara merupakan perbuatan pemerintahan yang menjadi domain peradilan TUN (Tata Usaha Negara).
"Jika mendasarkan pada UU Peradilan TUN (Pasal 2 UU No 9 Tahun 2004)," tambahnya.
Kasus ini, lanjut Atang, adalah penyelesaian perdata yang putusannya seharusnya terkait perbuatan KPU terhadap Penggugat dalam tahapan pemilu yang dimohonkan.
Namun, justru putusannya berakibat pada seluruh tahapan pemilu.
(Wartakotalive.com/M32/Tribunnews.com/Suci Bangun Dwi Setyaningsih/Yonanes Liestyo Poerwoto/Mario Chirstian/Fransiskus Adhiyuda Prasetia/Kompas TV)
Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Komisi Pemilihan Umum
penundaan Pemilu 2024
Zaky A Rivai
KPU RI
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
![]() |
---|
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
![]() |
---|
Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
![]() |
---|
AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.