Pemilu 2024

PN Jakpus Tunda Pemilu 2024, Kemendagri: KPU Banding atau Tidak Tahapan Tetap Dilanjutkan

Dirjen Polpum Kemendagri, Bahtiar, merespons putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang minta KPU tunda Pemilu 2024

Tribunnews.com
Ilustrasi: Pemilu 2024 ditunda 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri Bahtiar, merespons putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan Pemilu 2024.

Bahtiar mengatakan, bahwa keputusan PN Jakpus tersebut tidak akan berdampak apapun. 

"Putusan Pengadilan Negeri tidak berdampak apa pun terhadap eksistensi UUD 1945, bahwa pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali dan begitu pula eksistensi hukum UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu sebagai dasar hukum pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024,” ucap Bahtiar, Selasa (7/3/2023).

Bahtiar menyampaikan, putusan PN Jakpus tersebut merupakan putusan yang melampaui batasan kewenangan, cacat hukum, dan tidak bernilai hukum.

Baca juga: Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tunda Pemilu 2024, Ganjar Nilai Tidak Masuk Akal

"Sehingga saya berpendapat bahwa KPU banding ataupun tak banding, tahapan pemilu tetap dilanjutkan, dan penyelenggara pemilu boleh abaikan substansi putusan PN terkait pemilu,” kata Bahtiar. 

Selain itu, Bahtiar juga memastikan, bahwa Kemendagri konsisten bersama Komisi II DPR mendukung sukses penyelenggaraan pemilu 2024.

“Pemilu adalah amanah konstitusi, sebagai sarana suksesi kepemimpinan nasional secara ajek 5 tahun sekali,” kata Bahtiar

"Kepentingan negara yang lebih luas, harus diutamakan oleh siapa pun penyelenggara negara baik eksekutif, legislatif dan yudikatif," tambah Bahtiar. 

"Pemilu tidak boleh terganggu oleh hal apapun termasuk potensi gangguan-gangguan produk hukum atau aturan-aturan yang bisa menghambat suksesnya penyelenggaraan pemilu, yang diatur dalam konstitusi dan UU," lanjut Bahtiar. 

Bawaslu: Kami Dukung KPU Banding 

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI secara tegas mendukung langkah banding Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait penundaan Pemilu 2024

"Kami mendukung dan mendorong KPU untuk banding karena ada amar putusan menunda pemilu," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Jumat (3/3/2023).

Bagja juga mengatakan, bahwa Bawaslu tidak pernah ada isu tentang Pemilu ditunda sebagaimana putusan PN Jakpus tersebut. 

"Tidak ada wacana penundaan di Bawaslu," ujar Bagja. 

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merespon terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang mengabulkan gugatan dari Partai Prima.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved