Pemilu 2024

PN Jakpus Tunda Pemilu 2024, Kemendagri: KPU Banding atau Tidak Tahapan Tetap Dilanjutkan

Dirjen Polpum Kemendagri, Bahtiar, merespons putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang minta KPU tunda Pemilu 2024

Tribunnews.com
Ilustrasi: Pemilu 2024 ditunda 

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari memastikan, bahwa akan tetap melanjutkan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Kami setelah terima salinan putusan kita akan mengajukan upaya hukum berikutnya yaitu banding ke pengadilan tinggi, Dengan demikian, kalau kami sudah bersikap secara resmi dalam arti mengajukan upaya hukum, perlu kami tegaskan, bahwa KPU tetap akan menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan atau penyelenggaraan pemilu 2024," ujar Hasyim dalam keterangan Konferensi persnya via virtual, Kamis (2/3/2023) malam. 

Hasyim mengatakan, tahapan Pemilu 2024 dituangkan dalam bentuk produk hukum, yaitu dalam Peraturan KPU No 3 Tahun 2023. 

Dalam peraturan tersebut, Hasyim menyebutkan, bahwa itu adalah menjadi dasar hukum pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 masih sah dilaksanakan.

"Pertama, tahapan dan  jadwal Pemilu 2024 itu dituangkan dalam bentuk hukum, produk hukum KPU, berupa Peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024," ujar Hasyim. 

"Nah putusan ini tidak menyasar kepada Peraturan KPU Nomor 3/2023 tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024 sehingga dengan demikian dasar hukum dengan tahapan dan jadwal masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai dasar KPU untuk tetap melaksanakan atau melanjutkan pelaksanaan Pemilu2024," tambah Hasyim. 

Selain itu, Hasyim juga menjelaskan, menjelaskan, menguji produk-produk Pejabat Tata Usaha Negara (PTUN), dalam hal ini KPU bukanlah kewenangan PN melainkan PTUN.

Baca juga: Geram Soal PN Jakarta Pusat Minta KPU Tunda Pemilu 2024, Mahfud MD: Lawan Habis-habisan Secara Hukum

"Kami sampaikan bahwa kewenangan untuk menguji produk-produk pejabat tata usaha negara dalam hal ini, KPU sebagai penyelenggara negara yang khususnya menyelenggarakan pemilu itu adalah wewenangnya ada di pengadilan tata usaha negara, dan kami katakan ini sudah pernah diuji oleh PTUN dan ini sudah dinyatakan tidak dapat diterima," ujar Hasyim.

" Dengan begitu, Keputusan KPU tentang Penetepan parpol peserta pemilu 2024 masih berlaku sah, dan berkekuatan hukum mengikat,"tambah Hasyim. 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved