Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tunda Pemilu 2024, Ganjar Nilai Tidak Masuk Akal

Ganjar menilai keputusan penundaan Pemilu yang ditetapkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu tidak masuk akal.

istimewa
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo foto bersama mahasiswa usai menghadiri acara pengukuhan Guru Besar Universitas Sumatera Utara, Senin (6/3/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, MEDAN - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengomentari terkait keputusan penundaan Pemilu yang ditetapkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Ganjar menilai, keputusan penundaan Pemilu itu tidak masuk akal.

"Sebagai orang yang pernah duduk di Komisi II DPR RI dan sebagai kader partai, saya menganggap keputusan dan penundaan Pemilu itu aneh saja," katanya saat ditemui usai menghadiri acara pengukuhan Guru Besar Universitas Sumatera Utara, Senin (6/3/2023).

Menurut Ganjar, persoalan penundaan pemilu ada di ranah Bawaslu. Dan upaya itu sudah pernah dilakukan beberapa kali, tetapi gagal.

"Kalau tidak salah pernah melakukan upaya itu gagal, pernah ke PTUN gagal. Ya kalau kita melihat kompetensi pengadilannya (PN Jakpus) ya nggak masuk itu. Maka aneh saja," tegasnya.

Dalam acara itu, Ganjar juga bertemu dengan Ketua KPU RI. Saat ngobrol bersama terkait hal itu, Ganjar memberikan bocoran bahwa KPU akan mengajukan banding.

"Saya ketemu ketua KPU tadi di acara pengukuhan Guru Besar USU. Dia mau ke Pengadilan Tinggi untuk banding," pungkasnya.

Sekadar diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan Ketua Majelis Hakim T Oyong mengeluarkan putusan yang isinya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan Pemilu 2024.

Putusan tersebut dikeluarkan oleh PN Jakpus usai mengabulkan seluruh gugatan perdata Partai PRIMA. Dalam gugatannya, Partai PRIMA merasa dirugikan oleh KPU dalam proses verifikasi administrasi partai politik. (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved