Pilpres 2024

Sistem Pemilu Proporsional Tertutup dan Penundaan Pemilu 2024, Surya Paloh: Kewarasan Itu Masih Ada

Wacana soal sistem proporsional tertutup dan penundaan Pemilu 2024 pun direspon oleh Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: PanjiBaskhara
Tribunnews.com
Wacana soal sistem proporsional tertutup dan penundaan Pemilu 2024 pun direspon oleh Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. Ilustrasi: Pemilu 2024 ditunda 

"Intinya kita jelasin tentang aturan-aturan terkait sengketa pendaftaran parpol, sidang sengketa di Bawaslu, PTUN, PN dan alasan-alasan yang menguatkan KPU," kata Ketua Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan & Wakil Koordinator Divisi Data dan Informasi ini.

Pengamat Politik Menduga Ada Skenario Dibalik Putusan Penundaan Pemilu 2024

Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin buka suara soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dimana putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu memenangkan gugatan Partai Prima terkait penundaan Pemilu 2024 mendatang.

Ia menduga ada skenario di balik keputusan penundaan Pemilu 2024 tersebut.

"Saya melihat jangan-jangan ini ada main antara pihak pengadilan dan kelompok tertentu yang memang ingin menggagalkan Pemilu atau menunda Pemilu itu."

"Ini sebagai sebuah keputusan yang membodohkan publik dan rakyat Indonesia. Apakah ada yang bermain di belakang layar juga penting (diselidiki) ini, karena kalau seperti ini hukum dimainkan oleh pengadilan," ucap Ujang saat dihubungi Wartakotalive.com, Rabu (8/3/2023).

"(Bisa) membodohi rakyat Indonesia tapi ini yang terjadi di negeri ini. Ada keputusan di luar logika dan di luar hukum itu sendiri. Ini yang harus kita kritisi bersama bahwa hakim itu harusnya memutuskan pada keadilan bukan berdasarkan kepada faktor-faktor lain," imbuhnya.

Untuk itu, Ujang mendesak untuk menelusuri hal ini dan mengawal proses selanjutnya.

Dia mendesak hakim yang membuat putusan mesti diperiksa.

"Menjadi pembelajaran bersama saya lihat ini hakimnya sekolah di mana perlu dicek juga ijazahnya palsu atau tidak," ungkapnya.

Ujang menilai dalam kasus Partai Prima ini, sebetulnya tidak ada hal yang membuat pemilu layak ditunda.

Tidak pantas gugatan Partai Prima divonis penundaan Pemilu 2024.

"Keputusannya janggal aneh dan lucu, tidak ada satupun pakar hukum tata negara yang levelnya dewa sekalipun yang hebat termasuk para akademisi atau yang baru membenarkan keputusan itu."

"Termasuk orang politik pun itu aneh tapi nyata janggal dan perlu dicurigai dengan keputusan itu," ucapnya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved