Pilpres 2024

Sistem Pemilu Proporsional Tertutup dan Penundaan Pemilu 2024, Surya Paloh: Kewarasan Itu Masih Ada

Wacana soal sistem proporsional tertutup dan penundaan Pemilu 2024 pun direspon oleh Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: PanjiBaskhara
Tribunnews.com
Wacana soal sistem proporsional tertutup dan penundaan Pemilu 2024 pun direspon oleh Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. Ilustrasi: Pemilu 2024 ditunda 

"Apa yang dikomentari? Ini kan enggak ada hubungannya sama pemerintahan, ini kan hubungan antara parpol dengan pengadilan," ucapnya.

Karenanya, Moeldoko memandang pemerintah tak perlu ikut campur dalam polemik tersebut.

"Jadi enggak ada hubungannya dengan pemerintahan. Terus saya mau mengomentari jadi tidak relevan," ungkapnya.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA).

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya.

Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan itu.

KPU Ajukan Banding

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (PN) dalam pekan ini.

Hal ini disampaikan oleh Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin saat dihubungi awak media, Selasa (7/3/2023).

Lebih lanjut Afif menjelaskan KPU sudah menerima salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan saat ini sedang mematangkan bahan banding.

"Minggu ini (mengaku banding). Tinggal dimatangkan saja," kata Afif.

Adapun bahan banding yang akan dibawa KPU nantinya akan berkaitan dengan aturan-aturan sengketa dan juga sidang sengketa.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved