Pilpres 2024
Sistem Pemilu Proporsional Tertutup dan Penundaan Pemilu 2024, Surya Paloh: Kewarasan Itu Masih Ada
Wacana soal sistem proporsional tertutup dan penundaan Pemilu 2024 pun direspon oleh Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: PanjiBaskhara
Ujang mengimbau jangan sampai keputusan ini menjadi 'angin segar' bagi kelompok tertentu untuk melegitimasi penundaan Pemilu 2024.
Oleh karena itu, ia meminta seluruh rakyat Indonesia harus waspada terkait dengan putusan hakim itu.
"Di saat kita sedang jalan proses Pemilu itu dan yang digugat juga perdata keputusannya melampaui kewenangan yang dimiliki. ibaratnya Partai Prima itu minta tempe oleh hakim dikasih pizza,"
"Jadi minta dikatakan dikembalikan menjadi peserta pemilu agar lolos tapi keputusannya menunda pemilu ini aneh nyata terjadi di Indonesia," jelas dia.
Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (2/3/2022).
Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan 8 Desember 2022 lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum KPU RI untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 mendatang.
Hasyim Asyari: Kami Tahu Kronologinya!
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan, bahwa tidak akan menghadirkan saksi saat persidangan gugatan Partai Prima di PN Jakarta Pusat (Jakpus).
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menilai, gugatan tersebut di luar kewenangan PN Jakpus.
"Gugatan dan sengketa tentang partai politik jalurnya adalah Bawaslu dan PTUN," ujr, Rabu (8/3/2023).
"Dengan demikian, ketika perkara dibawa ke ranah gugatan perdata ke PN Jakpus, KPU berpendapat hal tersebut bukan kompetensi PN," imbuh Hasyim.
Menurut Hasyim, tidak dihadirkannya saksi dalam persidangan, lantaran KPU merupakan pihak yang paling mengetahui kronologis perkara Partai Prima tersebut.
"KPU ini sebagai pelaku kegiatan pendaftaran dan verifikasi partai, jadi KPU ini adalah pihak yang tahu urusan tersebut," ucap Hasyim.
"Berdasarkan dua hal tersebut, KPU tidak menghadirkan saksi dan KPU cukup menghadapi sendiri persidangan tersebut," tambah Hasyim.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memenangkan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) atas gugatan perdata mereka terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (2/3/2022).
Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan 8 Desember 2022 lalu, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda pemilu
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.
Sebelumnya, PRIMA melaporkan KPU karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Dalam tahapan verifikasi administrasi, PRIMA dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan, sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.
Namun, PRIMA merasa telah memenuhi syarat keanggotaan tersebut, dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadikan tidak lolosnya PRIMA.
Berikut bunyi putusan PN Jakpus atas gugatan 757/Pdt.G/2022
Dalam eksepsi:
Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);
Dalam Pokok Perkara.
1.Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
3.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4.Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
5.Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari
6.Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7.Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).
KAMMI Adukan KPU RI ke DKPP
Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) melaporkan Komisi Pemilu Umum (KPU) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) soal penundaan Pemilu 2024, Selasa (7/3/2023).
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU RI Hasyim Asyari berharap kepada para mahasiswa untuk membaca berbagai putusan tersebut dengan cermat.
"Dari situ akan diketahui apa pokok jawaban dan argumentasi KPU," ujar Hasyim dalam keterangannya, Selasa (7/3/2023).
Hasyim menegaskan, KPU itu serius untuk menghadapi semua gugatan terkait tuntutan penundaan Pemilu 2024.
"Kita ini sudah digugat bertubi-tubi oleh Prima, jalur Bawaslu, PTUN, dan peradilan umum, Semua kita hadapi," ucap Hasyim.
Sebelumnya, Ketua Umum KAMMI, Zaky A Rivai menyampaikan, bahwa pihaknya menyoroti bagaimana KPU, justru mengikuti alur hukum hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang sebenarnya tidak konstitusional.
"Kalau ini ke DKPP yang kita sorot adalah bagaimana KPU justru mengikuti alur hukum yg sebenarnya itu tidak konstitusional," ujar Zaky di DKPP, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023).
"Karena sebenarnya memang penundaan atau laporan yang dilakukan oleh salah satu parpol tersebut itu bukan wewenang dari PN Pengadilan negeri yang kemudian memutuskan," tambah Zaky.
Zaky mengatakan, sebelum putusan penundaan pemilu 2024 ini semakin melebar, makanya pihak dari KAMMI melangkahkan kakinya ke DKPP.
"Jadi kita laporkan supaya bagaimana KPU ini tegas, jangan diintervensi, jangan mengambil keputusan yang bukan ranahnya, dan juga jangan mengikuti hal-hal yang tidak sesuai dengan konstitusi," kata Zaky.
Selain itu, Kabid Polhukam KAMMI, Rizki Agus Saputra juga menyampaikan, pihaknya telah membaca eksepsi yang disampaikan oleh KPU, ihwal perkara yang menjadi induk putusan tidak berhak diadili oleh PN Jakpus.
"Yang kami soroti sekarang kelalaian KPU mempersiapkan alat bukti, dia hanya fokus terhadap partai yang tidak lolos verifikasi saja, dan fokus terhadap kewenangan absolut yang dimiliki oleh hakim," ucap Rizki.
"Tapi mereka tidak mempersiapkan substansi mereka untuk melawan. Nah di situ yg menjadi titik tekan kami, mengapa kami melaporkan terkait dengan pasal 15 peraturan huruf a peratuan DKPP tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," tambah Rizky.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
(Wartakotalive.com/M27/M32/Tribunnews.com/Fersianus Waku)
sistem Pemilu proporsional terbuka
sistem Pemilu proporsional tertutup
sistem proporsional terbuka
sistem proporsional tertutup
Ketua Umum Partai Nasdem
Surya Paloh
Pilpres 2024
Pemilu 2024
Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
![]() |
---|
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
![]() |
---|
Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
![]() |
---|
AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.