Sengketa Lahan
Buntut Sengketa Jalan Dahwa, Perusahaan dan Warga Minta Perlindungan Pemkot Tangerang dan Polri
Sengketa Jalan Dahwa di Kota Tangerang berlanjut, ahli waris akan memagari jalan tersebut sehingga warga dan perusahaan akan sulit.
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - PT Gajah Tunggal, PT Anugrah Putra Utama Abadi pengelola kawasan pergudangan, PT Interindo yang didukung warga Jalan Dahwa RT 03/RW 001, Kelurahan Manis Jaya, KecJatiuwung, Kota Tangerang, menolak rencana penembokan jalan tersebut secara sepihak oleh oknum yang menyatakan ahli waris Endang Miharja.
Berdasarkan informasi yang beredar, ahli waris , akan memagari jalan tersebut, Sabtu (11/3/2023).
Ketiga perusahaan bersama warga meminta perlindungan pada Kapolres Metro Tangerang Kota dan Kapolda Metro Jaya, serta Wali Kota Tangerang, untuk mencegah aksi sepihak tersebut.
Karena sejak 40 tahun lebih Jalan Dahwa dijadikan jalan akses perusahaan dan warga.
Baca juga: Masyarakat dan Perusahaan Bersatu Tolak Pengukuran Jalan Dahwa oleh BPN yang Diklaim Secara Pribadi
“Selama ini Jalan Dahwa adalah jalan umum yang juga diakui warga, karena itu ketika ada kelompok yang mengatasnamakan ahli waris Endang Miharja yang akan mengambil alih jalan dengan cara memagarnya, kami dan warga di sini melaporkan kasus ini ke Polres Metro Tangerang,” ujar Genesius Anugerah, kuasa hukum PT Anugrah Putra Utama Abadi kepada wartawan, Jumat (10/3/2023).
Menurut Ganesius, rencana pemagaran yang akan dilakukan RS, yang mengaku telah membeli tanah dari ahli waris Endang Miharja tidak bisa dibenarkan.
Apalagi pihaknya juga sudah melaporkan kasus penghalangan jalan tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota.
“Kami tahu yang bersangkutan tidak memiliki hak atas tanah ini, karena itu kami melaporkannya ke polres karena telah melakukan penghalangan jalan," ujarnya.
Baca juga: Pengusaha Jalan Dahwa Kota Tangerang Minta BPN Batalkan Sertifikat yang Diajukan Warga
"Besok mereka rencananya akan kembali menembok jalan itu. Sebagai warga kami minta perlindungan dari Kapolda Metro Jaya, Kapolres Metro dan Wali Kota Tangerang,” imbuhnya.
Hal senada juga dilontarkan kuasa hukum PT Gajah Tunggal, M Syahwal. Dia menuturkan PT Gajah Tunggal yang didukung warga sekitar juga pernah melaporkan RS ke Polres Metro tentang tindak pidana perintangan jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 63 ayat (1) UU RI No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan/atau Pasal 192 KUHP.
“Kami sudah melaporkan yang bersangkutan, karena mencoba memagar Jalan Dahwa yang merupakan jalan umum ke Polres Metro pada bulan Mei 2022 lalu," katanya.

"Saat itu yang bersangkut sengaja menutupi jalan dengan batu dan mencoba menembok jalan. Kemudian tembok tersebut dibongkar Satpol PP Kota Tangerang karena dianggap melanggar ketertiban umum,” lanjutnya.
Namun, RS akan kembali melakukan pemagaran untuk menghalangi karyawan beberapa perusahaan dan warga yang akan melintasi Jalan Dahwa.
“Kami butuh kepastian hukum, apalagi kasus ini sedang ditangani oleh Polrestro Tangerang. Kami khawatir akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di lapangan akibat pemaksaan ini,” tutur Syawal.
Tokoh masyarakat dan Ketua RW 01, Kelurahan Manis Jaya, H. Ade Supiana memprotes rencana tersebut.
sengketa lahan
sengketa tanah
sengketa Jalan Dahwa
Pemkot Tangerang
Polri
Jalan Dahwa Kota Tangerang
Hakim PN Jambi Tolak 3 Saksi Kasus Sengketa Lahan dari Penggugat Pendi, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Tuduh Polisi Gelapkan Barang Bukti, Penyidik Propam Polri Periksa Pelapor Sengketa Lahan di Kalteng |
![]() |
---|
Sengketa Lahan di Kalteng, Brigjen Djuhandhani Sebut Palsu, Bareskrim Kembalikan Sertifikat Tanah |
![]() |
---|
Sengketa Lahan di Kobar Kalteng, Ahli Waris Kesal Brigjen Djuhandani Sebut Sertifikat Palsu |
![]() |
---|
Sengketa Lahan, Preman Serang Rumah Warga di Sukmajaya Depok, Suasana Sempat Mencekam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.