Kasus Narkoba
Ahli Bahasa Bahas Makna Perintah Teddy Minahasa soal Ganti Sabu dengan Tawas dan Kode Singgalang 1
Hakim Jon juga menanyakan kalimat lain yang kerap memanas dibahas dalam persidangan, yakni mengenai kode Singgalang 1.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Feryanto Hadi
"Artinya benar itu datanya?" tanya Hakim Jon kepada Rujit.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Ngaku Sering Pijat Plus-plus di Hotel Classic, Jadi Awal Pertemuan dengan Linda
"Iya benar. Saya mulai di tanggal 17 Mei 2022 pukul 17.21 WIB. Pesan conversation di awal yang dikirimkan IJP Teddy Minahasa, SIK," jawab dia.
Rujit pun membacakan percakapan tersebut secara apa adanya.
"Sebagian BB diganti Trawas (emoji ketawa), dalam kurung untuk bonus anggota," kata Rujit membacakan pesan awal dalam percakapan WhatsApp tersebut.
Baca juga: Masa Lalu Teddy Minahasa Terungkap, Akui Sering Pijat Plus-plus di Hotel Classic Pecenongan
"DP, dalam hal ini Dody, siap enggak berani Jenderal, titik titik dengan emoticon mengeluh," lanjut dia.
Setelah itu, percakapan seterusnya membahas mengenai tanggal perilisan narkoba di Polres Bukittinggi dan rencana Teddy untuk menginap di Hotel Santika sebelum rilis digelar.
Diberitakan Warta Kota sebelumnya, Irjen Pol Teddy Minahasa sebut bahwa percakapannya dengan AKBP Dody Prawiranegara mengenai sabu yang ditukar menjadi tawas, tidak benar.
Baca juga: Percakapan WhatsApp Anita Cepu Sebut Teddy Minahasa dengan Nama My Jenderal
Menurutnya, ia hanya berkirim pesan kepada Dody dengan menyebutkan kata 'Trawas', bukan tawas.
Sementara Trawas yang dimaksudkan Teddy adalah sebuah kota di Mojokerto, Jawa Timur.
"Saya hanya menulis Trawas dan tidak ada narasi saya tawas tawas tawas, di selanjutnya enggak ada," ujar Teddy kepada penasihat hukum Dody dan Linda Pujiastuti dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).
Baca juga: VIDEO Anita Cepu Buat Teddy Minahasa Geram Saat Mengaku Istri Siri Teddy dan sering Tidur Bersama
Pernyataan itupun diambil alih dan dipertegas lagi oleh Hakim Ketua Jon Saragih kepada Teddy.
"Maksud tawas sama Trawas itu sama enggak?," tanya Hakim Jon kepada Teddy.
"Sebetulnya berbeda Yang Mulia," jawab Teddy tegas.
"Baik, kalau yang dimaksud Trawas itu apa sepengatahuan saksi?" timpal Hakim Jon.
"Sebuah kota di Mojokerto," kilah Teddy kepada majelis hakim.
Polisi Bongkar Pabrik Rumahan Narkotika di Karawang, Barang Bukti 100 Gram Tembakau Gorila |
![]() |
---|
Tak Sedih Dituntut 6 Tahun Penjara, Fariz RM: Ikuti Aja Prosesnya |
![]() |
---|
Deolipa Yumara Berharap Fariz RM Dituntut Rehabilitasi karena Bukan Pengedar Narkoba |
![]() |
---|
Enam Polisi di Kalimantan Selatan Positif Narkoba, Hukumannya Disuruh Olahraga hingga Salat 5 Waktu |
![]() |
---|
Tak Hanya Bikin Grup Whatsapp, Jonathan Frizzy Juga Siapkan Kurir untuk Peredaran Zat Etomidate |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.