Kasus Narkoba

Ahli Bahasa Bahas Makna Perintah Teddy Minahasa soal Ganti Sabu dengan Tawas dan Kode Singgalang 1

Hakim Jon juga menanyakan kalimat lain yang kerap memanas dibahas dalam persidangan, yakni mengenai kode Singgalang 1.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Nuriyatul Hikmah
Saksi ahli bahasa, Krisanjaya saat memberikan keterangan di sidang Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/3/2023). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah

WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH — Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan saksi ahli dalam persidangan kasus narkoba dengan terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa.

Kali ini, saksi ahli yang didatangkan adalah Krisanjaya, dosen Bahasa Indonesia di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang dimintai keterangan mengenai kebahasaan.

Dalam kesempatan tersebut, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menanyakan beberapa kalimat yang selama ini diperdebatkan dalam persidangan kasus narkoba Teddy Minahasa

Pertama, Hakim Jon menanyakan terkait perintah 'Ganti sebagian barang bukti (BB) dengan tawas'.

Baca juga: Hakim Jon Saragih Kembali Tegur Hotman Paris di Sidang Narkoba Teddy Minahasa: Jangan Gaduh!

"Menurut pendapat ahli, ini perkataan yang sudah jelas, tidak bermulti tafsir atau intepretasi tadi atau perlu mengajukan pertanyaan kembali atau bagaimana?" tanya Hakim Jon di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (2/3/2023).

Menurut Krisanjaya, kata 'Ganti' dalam kalimat tersebut tidaklah ambigu. Itu adalah kata kerja yang tidak bisa diganti dengan kata lain untuk menunjukkan maknanya. 

"Tidak ambigu, tidak ada kata lain yang maknanya sama dengan 'Ganti'. Ganti itu jelas," ujar Krianjaya kepada Hakim Jon.

Selain itu, Hakim Jon juga menanyakan kalimat lain yang kerap memanas dibahas dalam persidangan, yakni mengenai kode Singgalang 1.

Baca juga: Ahli Digital Forensik Beberkan Chat WhatsApp Teddy Minahasa Ganti Sabu dengan Tawas

"Kemudian kalau dikatakan, 'Jangan lupa Singgalang 1, apakah ada multitafsir untuk itu?" tanya Hakim Jon kepada Krisanjaya. 

Kemudian, saksi ahli menjawab dengan lugas jika itu juga merupakan kalimat perintah agar tidak lupa. 

Sementara, maksud Singgalang 1 adalah sebuah sandi, diketahui oleh kedua pihak yang terlibat komunikasi.

"Singgalang 1 dalam analisis saya, di situ adalah sifatnya sandi, diketahui para pihak dalam berkomunikasi," kata Krisanjaya.

"Tapi kalau menerima perintah, tidak ambigu juga itu?" tanya Hakim Jon memastikan.

"Tidak, 'Lupa' tidak menimbulkan ambigu," tegas Krisanjaya.

Menurutnya, pertanyaan pertama Hakim Jon soal menukar barang bukti dengan tawas tidak ada keraguan dan tidak ambigu.

Sehingga, lanjut dia, itu merupakan kalimat perintah yang jelas.

Baca juga: VIDEO Panas! Teddy Minahasa Merespon Keras Pernyataan Linda yang Ngaku Istri Sirinya

"Perintah perbuatannya tidak meragukan Yang Mulia, karena masih 'Tukar'," jelas Krisanjaya.

Hakim Jon kemudian menimpali lagi dengan pertanyaan mengenai pemaknaan kata tawas dan Trawas.

"Di sebelah kanan kata 'Tukar', persyaratan dalam konstruksi semantik bahasa Indonesia haruslah benda yang dapat dipertukarkan Yang Mulia," ujar Krisanjaya.

"Benda yang dapat dipertukarkan, maka sebelah kanan kata 'Tukar', tidak mungkin sesuatu yang tidak dapat dipertukarkan," tandasnya. 

Keterangan ahli digital forensik

Sementara itu, saksi ahli digital forensik, Rujit Kuswinoto menampilkan file ekstrak percakapan WhatsApp antara eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dengan eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegra dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (2/3/2023).

Percakapan itu ditunjukkan Rujit setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta dirinya menampilkan file tersebut, lantaran tidak terlampir dalam berita acara, melainkan berbentuk soft copy dari DVD. 

Menurut Rujit, percakapan tersebut merupakan hasil dari laboratorium forensik (labfor) Polda Metro Jaya, sehingga ia memastikan jika file itu absah. 

Ia menyebut, percakapan yang ditampilkan itu terkait bahasan yang selama ini kerap disinggung dalam persidangan, yakni mengenai kata 'tawas' dan 'Trawas' yang diketik oleh Teddy Minahasa.

"Dalam hal ini saya tampilkan karena sesuai dengan pertanyaan dari penyidik umum dan mengikuti dinamika sidang, selalu ditanyakan terkait Trawas, nah ini isi chat benar ada di barang bukti IPhone 13 disita dari Dody," ujar Rujit saat bersaksi dalam persidangan kasus peredaran narkoba dengan terdakawa Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat, Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (2/3/2023).

Usai pernyataan tersebut, Rujit menampilkan isi percakapan keduanya, tepatnya pada 17 Mei 2022 pukul 17.21 WIB. 

chat WhatsApp Teddy Minahasa soal mengganti sabu dengan tawas
Ahli digital forensik beberkan chat WhatsApp Teddy Minahasa soal mengganti sabu dengan tawas untuk pemusnahan narkoba dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Barat, Kamis (2/3/2023)

Baca juga: Soal Sabu Diganti Tawas, Teddy Minahasa: Bukan Tawas Tapi Trawas, Itu Nama Kecamatan di Mojokerto

"Isi percakapannya seperti ini, dapat dilihat di layar monitor," kata Rujit di depan majelis hakim.

Sebelum ditampilkan, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menanyakan kepada dirinya apakah datanya benar.

"Artinya benar itu datanya?" tanya Hakim Jon kepada Rujit.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Ngaku Sering Pijat Plus-plus di Hotel Classic, Jadi Awal Pertemuan dengan Linda

"Iya benar. Saya mulai di tanggal 17 Mei 2022 pukul 17.21 WIB. Pesan conversation di awal yang dikirimkan IJP Teddy Minahasa, SIK," jawab dia.

Rujit pun membacakan percakapan tersebut secara apa adanya. 

"Sebagian BB diganti Trawas (emoji ketawa), dalam kurung untuk bonus anggota," kata Rujit membacakan pesan awal dalam percakapan WhatsApp tersebut.

Baca juga: Masa Lalu Teddy Minahasa Terungkap, Akui Sering Pijat Plus-plus di Hotel Classic Pecenongan

"DP, dalam hal ini Dody, siap enggak berani Jenderal, titik titik dengan emoticon mengeluh," lanjut dia.

Setelah itu, percakapan seterusnya membahas mengenai tanggal perilisan narkoba di Polres Bukittinggi dan rencana Teddy untuk menginap di Hotel Santika sebelum rilis digelar.

Diberitakan Warta Kota sebelumnya, Irjen Pol Teddy Minahasa sebut bahwa percakapannya dengan AKBP Dody Prawiranegara mengenai sabu yang ditukar menjadi tawas, tidak benar.

Baca juga: Percakapan WhatsApp Anita Cepu Sebut Teddy Minahasa dengan Nama My Jenderal

Menurutnya, ia hanya berkirim pesan kepada Dody dengan menyebutkan kata 'Trawas', bukan tawas. 

Sementara Trawas yang dimaksudkan Teddy adalah sebuah kota di Mojokerto, Jawa Timur.

"Saya hanya menulis Trawas dan tidak ada narasi saya tawas tawas tawas, di selanjutnya enggak ada," ujar Teddy kepada penasihat hukum Dody dan Linda Pujiastuti dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023). 

Baca juga: VIDEO Anita Cepu Buat Teddy Minahasa Geram Saat Mengaku Istri Siri Teddy dan sering Tidur Bersama

Pernyataan itupun diambil alih dan dipertegas lagi oleh Hakim Ketua Jon Saragih kepada Teddy. 

"Maksud tawas sama Trawas itu sama enggak?," tanya Hakim Jon kepada Teddy. 

"Sebetulnya berbeda Yang Mulia," jawab Teddy tegas.

"Baik, kalau yang dimaksud Trawas itu apa sepengatahuan saksi?" timpal Hakim Jon.

"Sebuah kota di Mojokerto," kilah Teddy kepada majelis hakim.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved